Kamis, 20 November 2025


Saat ini pelaku bahkan sudah teridentifikasi dan diperiksa untuk dimintai keterangan. Selain itu, enam orang juga dimintai keterangan atas aksi tak terpuji tersebut.

Baca: Viral Pria di Klaten Telanjang Bulat Sambil Pemer Kemaluan di Atas Motor, Netizen: Otaknya Keganggu

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, membenarkan orang-orang yang diduga terlibat dalam video viral itu sudah dimintai keterangan di Mapolres Klaten.

Setidaknya ada enam orang yang salah satunya pemuda diduga sebagai pelaku aksi bugil. "Sementara masih kami mintai keterangan. Total yang kami mintai keterangan ada enam orang," katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (1/6/2021).

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, mengatakan petugas sudah melacak pemilik sepeda motor yang digunakan untuk aksi pembonceng bugil yang viral tersebut pada Selasa pagi.

Baca: Nyebrang Jalan, Pemotor di Klaten Meninggal Terlindas Truk di Jalan Solo-Yogya

"Anggota Satlantas dan Satreskrim langsung menuju alamat yang tertera pada pelacakan nopol. Ketika didatangi langsung diamankan satu orang dan satu sepeda motor," jelasnya.

Seseorang itu yakni pembonceng sepeda motor yang melakukan aksi bugil tersebut. Kini, pria itu masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Klaten."Dari interogasi awal, saat melakukan aksi pelaku tidak dalam kondisi mabuk. Untuk pengembangan saat ini masih terus dilakukan Satreskrim," jelasnya.Baca: Bertamu ke Rumah Istri Orang Malam-Malam, Oknum Perwira Polisi di Klaten Ngumpet di WC saat Digerebek WargaKasatlantas mengatakan dari ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku melanggar Pasal 291. Dalam pasal itu disebutkan setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. "Penumpang jelas-jelas tidak mengenakan helm," tuturnya.Selain UU Lalin dan Angkutan Jalan, pembonceng bugil dalam video viral di Klaten itu bisa dijerat pasal lain. Namun, Kasatlantas mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami Satreskrim Polres Klaten. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar