Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Sragen — Warga Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, bernama Yusuf Matulendi terpaksa berurusan dengan polisi. Pria berusia 30 tahun itu diringkus Polsek Sumberlawang lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil, Senin (28/6/2021).

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan Ika Nurjannah (30), warga Dukuh Senalan, RT 21, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, pada Senin dini hari.

Ia melaporkan tersangka yang telah membawa kabur mobil miliknya berjenis Ford Fiesta berpelat nomor B 1953 WFT sejak 14 Juni 2021 lalu.

”Awalnya, korban masih menunggu iktikad baik dari pelaku supaya mau mengembalikan mobil yang dipinjamnya tersebut. Karena mobil tak kunjung dikembalikan hingga dua pekan lamanya, korban akhirnya melapor ke Polsek Sumberlawang,” ungkapnya seperti dikutip Solopos.com, Senin (28/6/2021)

Usai mendapati laporan itu, penyidik Polsek Sumberlawang langsung meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Setelah mengumpulkan informasi, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.Tepat pukul 06.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka di jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di depan MTSN 3 Sragen di Mojopuro, Sumberlawang.“Tim Unit Reskrim Polsek Sumberlawang kemudian membawa tersangka untuk mencari barang bukti. Tim akhirnya berhasil menyita mobil Ford Fiesta berpelat nomor B 1953 WFT beserta STNK-nya di Mondokan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Sumberlawang untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Suwarso. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler