Kamis, 20 November 2025


Sekda Kabupaten Tegal Joko Mulyono menjelaskan, pemeriksaan kedisiplinan ini berbeda dengan proses hukum di kepolisian. Hal ini sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisplinan Aparatur Sipil Negara.

"Jadi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 ini, pemeriksaan kedisplinan berbeda dengan proses hukum di kepolisian. Kami melakukan proses sendiri secara internal," kata Sekda Joko seperti dikutip Detik.com, Rabu (4/8/2021).

Widodo menjelaskan, dalam pemeriksaan kedisiplinan ini akan diawali dengan pemanggilan ke-15 camat yang terlibat. Saat ini pihaknya bahkan sudah melakukan pemanggilan dan menjadwalkan pemeriksaan.

"Tahapannya nanti diundang untuk pemeriksaan. Sudah ada pemanggilan dan sedang proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa kedisiplinan," lanjut Widodo.

Baca: Geger Belasan Camat di Tegal Asyik Karaoke Tanpa Masker, Ketua Paguyuban Minta Maaf

Dia menerangkan dari hasil pemeriksaan para camat itu, nantinya akan dibuat laporan hasil pemeriksaan atau LHP. LHP ini nantinya akan diserahkan ke Bupati Tegal sebagai pembina aparatur sipil negara (ASN).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke bupati, sesuai kewenangan bupati adalah sebagai pembina ASN," terangnya.

Setelah disposisi itu, tim akan mengkaji soal sanksi yang akan dijatuhkan ke-15 camat yang mengikuti kumpul-kumpul tanpa masker sekaligus karaokean itu.

"Jadi soal sanksi belum bisa diputuskan. Karena masih dalam proses. Nanti kalau sudah ada disposisi Bupati, tim akan kaji soal keputusannya seperti apa," jelas Widodo.
Sebelumnya, sebuah foto pertemuan para camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, viral di media sosial. Foto itu diunggah melalui media sosial Facebook yang memperlihatkan salah seorang camat tampak bernyanyi menggunakan mikrofon dan tidak bermasker.Dalam foto yang beredar itu, tampak belasan camat yang memakai seragam putih dengan topi hitam berlambang burung garuda tengah berkumpul tanpa memakai masker. Lalu di foto berikutnya tampak salah seorang camat wanita tampak bernyanyi.Aksi para camat berkumpul tidak bermasker dan tanpa menerapkan protokol kesehatan itu diadukan ke Polres Tegal. Ada empat camat yang dimintai keterangan polisi yakni, Camat Lebaksiu Muhamad Domiri, Camat Tarub Sumiyati, Camat Bumijawa Susworo, dan Camat Slawi Wuryanto. Pemeriksaan digelar di Polres Tegal, Senin (2/8) lalu."Pemanggilan untuk dimintai keterangan tentang dugaan protokol kesehatan yang terjadi di Kecamatan Slawi," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya saat dihubungi, kemarin.Sementara itu, Ketua Paguyuban Camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Muhamad Domiri, meminta maaf terkait kasus kumpul-kumpul karaokean tak bermasker. Domiri yang juga dipanggil polisi untuk dimintai keterangan ini mengaku bakal kooperatif."Kami menyesal dan meminta maaf. Kami sudah sampaikan apa adanya dan sejujurnya kepada penyidik," ujar Domiri. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler