Asyik Pesta Miras, 12 Remaja di Solo Diringkus Polisi, Dua di Antaranya Perempuan
Murianews
Rabu, 4 Agustus 2021 15:01:16
MURIANEWS, Solo — Sebanyak 12 remaja di Solo diringkus Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo saat asyik pesta miras di kawasan Pasar Depok, Manahan, Banjarsari, Solo, pada Rabu (4/8/2021) dini hari. Ironisnya dari 12 remaja tersebut dua di antaranya perempuan.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan, penangkapan belasan remaja itu terjadi saat Tim Sparta berpatroli dan operasi yustisi di kawasan Banjarsari.
Namun, di tengah-tengah patroli ada aduan yang masuk ke
call center Tim Sparta berisi aduan pesta miras di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Petugas pun langsung mengecek
share location warga yang merasa resah dengan aktivitas pemuda itu.
“Saat kami cek ternyata benar, ada belasan pemuda dalam kondisi mabuk minuman keras. Kami menangkap MT (28) warga Sumber, Banjarsari, dan sebelas rekan MT,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Setelah mengamankan para pemuda, petugas menyisir lokasi kejadian yang minim penerangan. Polisi menemukan 5 botol miras merek tertentu, 3 botol miras jenis anggur. Kemudian, petugas juga menemukan 12 botol miras sudah kosong jenis anggur merah.
“Seluruhnya telah kami bawa ke Mapolresta Solo untuk dijerat sanksi tipiring oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo,” papar dia.
Kompol Sutoyo memastikan mendukung Pemkot Solo dalam mewujudkan Solo Bebas Pekat.Sebelumnya, Tim Sparta Polresta Solo menangkap lima warga Setabelan, Banjarsari, Solo, saat berjudi jenis dadu di Setabelan, Banjarsari, Solo, Minggu (1/8/2021) malam. Lima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.Dalam aduan itu, warga resah dengan aktivitas penyakit masyarakat (pekat) itu. Petugas pun datang mengecek isi aduan itu. Setelah informasi benar, petugas langsung menggerebek para penjudi. Saat ditangkap, tidak ada dadu secara fisik. Namun, para penjudi menggunakan aplikasi dadu di
handphone salah satu pelaku. Modus ini kerap ditemukan petugas di lapangan.“Lima warga itu seluruhnya warga Setabelan yakni AA, 29, BR, 50, DS, 24, S, 25, dan FK, 29. Sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Solo,” papar dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_231908" align="alignleft" width="880"]

Tim Sparta menggerebek pesta miras di kawasan Pasar Depok Banjarsari Solo pada Rabu (4/8/2021) dini hari. (Istimewa-Dok Sparta Polresta Solo)[/caption]
MURIANEWS, Solo — Sebanyak 12 remaja di Solo diringkus Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo saat asyik pesta miras di kawasan Pasar Depok, Manahan, Banjarsari, Solo, pada Rabu (4/8/2021) dini hari. Ironisnya dari 12 remaja tersebut dua di antaranya perempuan.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan, penangkapan belasan remaja itu terjadi saat Tim Sparta berpatroli dan operasi yustisi di kawasan Banjarsari.
Namun, di tengah-tengah patroli ada aduan yang masuk ke
call center Tim Sparta berisi aduan pesta miras di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Petugas pun langsung mengecek
share location warga yang merasa resah dengan aktivitas pemuda itu.
“Saat kami cek ternyata benar, ada belasan pemuda dalam kondisi mabuk minuman keras. Kami menangkap MT (28) warga Sumber, Banjarsari, dan sebelas rekan MT,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Setelah mengamankan para pemuda, petugas menyisir lokasi kejadian yang minim penerangan. Polisi menemukan 5 botol miras merek tertentu, 3 botol miras jenis anggur. Kemudian, petugas juga menemukan 12 botol miras sudah kosong jenis anggur merah.
“Seluruhnya telah kami bawa ke Mapolresta Solo untuk dijerat sanksi tipiring oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo,” papar dia.
Kompol Sutoyo memastikan mendukung Pemkot Solo dalam mewujudkan Solo Bebas Pekat.
Sebelumnya, Tim Sparta Polresta Solo menangkap lima warga Setabelan, Banjarsari, Solo, saat berjudi jenis dadu di Setabelan, Banjarsari, Solo, Minggu (1/8/2021) malam. Lima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.
Dalam aduan itu, warga resah dengan aktivitas penyakit masyarakat (pekat) itu. Petugas pun datang mengecek isi aduan itu. Setelah informasi benar, petugas langsung menggerebek para penjudi. Saat ditangkap, tidak ada dadu secara fisik. Namun, para penjudi menggunakan aplikasi dadu di
handphone salah satu pelaku. Modus ini kerap ditemukan petugas di lapangan.
“Lima warga itu seluruhnya warga Setabelan yakni AA, 29, BR, 50, DS, 24, S, 25, dan FK, 29. Sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Solo,” papar dia.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com