Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Pekalongan - Tim Satreskrim Narkoba Polres Pekalongan Kota kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,4 gram.

Kasat Narkoba polres Pekalongan Kota AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan, tersangka berinisial S, warga Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara.

"Tersangka kami bekuk pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 13.00. Saat ditangkap, petugas menemukan BB (barang bukti) 5,4 gram. BB itu termasuk jumlah yang besar," katanya seperti dikutip RMOLJateng.com, Rabu (4/8/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut petugas mengawasi gerak gerik tersangka sejak beberapa pekan.

Dari pengawasan tersebut, diketahui S akan bertransaksi narkotika jenis ganja. Tetapi saat ditangkap petugas justru mendapatkan sabu seberat 5,4 gram.

Dari situ pihaknya memastikan, tersangka S tidak hanya memakai sabu tersebut untuk kebutuhan pribadi, melainkan diperjualbelikan kembali.

"Kepada petugas, tersangka ini mengaku memesan barat dari seseorang di Subang. Sayangnya barang bukti ponsel yang berisi percakapan dengan penjual tidak ditemukan," katanya.
"Saat ditangkap, pelaku mengaku ponsel dibawa istri. Ternyata sesampainya di rumah, sang istri bilang tidak bawa. Tidak kooperatif," tutur Edi.Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU tentang narkoba dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.Sementara itu, kepada awak media, tersangka S mengaku sudah memakai narkoba sejak dua tahun lalu."Yang ini saya beli Rp 2 juta, pesan dari teman di Subang, Jawa Barat," ujarya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: RMOLJateng.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler