– Petugas Lapas Kelas I Semarang kembali mengagalkan upaya penyelundupan ke Lapas. Kali ini barang yang diselundupan berupa handphone (HP).
Penyelundupan ke Lapas Kelas I Semarang ini terungkap saat petugas hendak memeriksa barang bawaan tersangka dengan inisial DS yang hendak menitipkan makanan pada pelayanan
.
Saat diperiksa, ditemukan 2 buah HP dan 5 Buah Charge beserta paket data yang dicampurkan bersama nasi dengan berlapis-lapis kertas.
Mendapati hal tersebut, petugas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada koordinator piket penitipan barang Aditya Sarjana Putra dan Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Irfan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.
Dengan penggagalan ini, Kalapas Semarang Supriyanto sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan barang larangan berupa HP ke dalam lapas oleh petugasnya.
“Ini merupakan wujud komitmen kami beserta seluruh jajaran untuk mewujudkan Zero Halinar dalam Lapas, sekali lagi penitipan barang
berjalan efektif dan dapat menjadi filter utama masuknya barang terutama barang larangan dengan melalui proses penggeledahan yang sangat ketat melewati layanan
Penyelundupan ini membuat tersangka diberi sanksi untuk membuat surat pernyataan karena mencoba menyelundupkan HP.Perempuan itu juga terkena hukuman dilarang menjenguk maupun mengirimkan apapun untuk narapidana tersebut.”Jadi yang bersangkutan tidak boleh berkunjung dan untuk narapidana dihukum dalam sel isolasi selama dua kali enam hari sedangkan barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelasnya.Terakhir, Supriyanto menyampaikan, apapun pelanggarannya termasuk penyelundupan seperti ini pihak Lapas Kelas I Semarang akan memberi tindakan tegas. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_232434" align="alignleft" width="1149"]

Lapas Kelas I Semarang sedang menginterogasi tersangka yang menyelundupkan hp saat akan memberikan makanan kepada narapidana. (Dok Lapas)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Petugas Lapas Kelas I Semarang kembali mengagalkan upaya penyelundupan ke Lapas. Kali ini barang yang diselundupan berupa handphone (HP).
Penyelundupan ke Lapas Kelas I Semarang ini terungkap saat petugas hendak memeriksa barang bawaan tersangka dengan inisial DS yang hendak menitipkan makanan pada pelayanan
drive thru.
Saat diperiksa, ditemukan 2 buah HP dan 5 Buah Charge beserta paket data yang dicampurkan bersama nasi dengan berlapis-lapis kertas.
Mendapati hal tersebut, petugas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada koordinator piket penitipan barang Aditya Sarjana Putra dan Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Irfan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.
Dengan penggagalan ini, Kalapas Semarang Supriyanto sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan barang larangan berupa HP ke dalam lapas oleh petugasnya.
“Ini merupakan wujud komitmen kami beserta seluruh jajaran untuk mewujudkan Zero Halinar dalam Lapas, sekali lagi penitipan barang
drive thru berjalan efektif dan dapat menjadi filter utama masuknya barang terutama barang larangan dengan melalui proses penggeledahan yang sangat ketat melewati layanan
drive thru,” jelas Supriyanto seperti dikutip
Ayosemarang.com.
Penyelundupan ini membuat tersangka diberi sanksi untuk membuat surat pernyataan karena mencoba menyelundupkan HP.
Perempuan itu juga terkena hukuman dilarang menjenguk maupun mengirimkan apapun untuk narapidana tersebut.
”Jadi yang bersangkutan tidak boleh berkunjung dan untuk narapidana dihukum dalam sel isolasi selama dua kali enam hari sedangkan barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Terakhir, Supriyanto menyampaikan, apapun pelanggarannya termasuk penyelundupan seperti ini pihak Lapas Kelas I Semarang akan memberi tindakan tegas.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Ayosemarang.com