Polres Sukoharjo Bongkar Penipuan Calo CPNS Hingga Rp 5 Miliar: Uangnya untuk Nyalon Bupati Magetan
Murianews
Selasa, 10 Agustus 2021 20:39:41
MURIANEWS, Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil membongkar penipuan calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) lintas daerah dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar. Mayoritas korban adalah warga Sukoharjo dan Karanganyar.
Pelaku yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Klagen, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Joko Sudarmawan ditangkap polisi di daerah Pemalang, Jawa Tengah pada akhir bulan Juli.
Modusnya pelaku menipu para korban dengan menjanjikan bakal diterima sebagai CPNS setelah membayar sejumlah uang. Aksi pelaku ini telah berlangsung sejak 2018-2020 lalu. Uang hasil penipuan itu digunakan Joko untuk nyalon sebagai Bupati Magetan.
Joko Sudarwanto mengaku nekat mengelabui para korban untuk digunakan mendanai kegiatan politiknya mulai bakal calon magetan tahun 2018 lalu. Gagal nyalon bupati, dia juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
“Uangnya digunakan untuk kegiatan politik saya,” tuturnya seperti dikutip
Solopos.com.
Dia mengaku mulai menjadi calo CPNS sejak 2008 lalu. Dia memiliki koneksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Awalnya banyak yang lolos. Namun mulai pandemi Covid-19, koneksinya tersebut meninggal dunia karena corona. Sehingga dia tak bisa lagi membantu meloloskan para korban menjadi CPNS.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (10/8/2021) mengatakan, modus calo ini adalah menipu para korban dengan menjanjikan bakal diterima sebagai CPNS setelah membayar sejumlah uang. Aksi pelaku ini telah berlangsung sejak 2018-2020 lalu.“Pelaku ini meminta para korban dengan uang variasi mulai Rp100 juta hingga Rp800 juta lebih,” katanya.Total ada sekitar 52 orang yang ingin mendaftar CPNS melalui pelaku dengan uang disetorkan mencapai Rp 5,181 miliar. “Korban mayoritas warga Sukoharjo dan Karanganyar. Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa 22 lembar kwitansi dengan total nilai Rp 5.181.000.000,” tambah Kasatreskrim Polres Sukoharjo Tarjono Sapto Nugroho.Pelaku dijerat dengan pasal 371 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_232962" align="alignleft" width="880"]

Pelaku penipuan CPNS Joko S, digelandang di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (10/8/2021). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil membongkar penipuan calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) lintas daerah dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar. Mayoritas korban adalah warga Sukoharjo dan Karanganyar.
Pelaku yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Klagen, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Joko Sudarmawan ditangkap polisi di daerah Pemalang, Jawa Tengah pada akhir bulan Juli.
Modusnya pelaku menipu para korban dengan menjanjikan bakal diterima sebagai CPNS setelah membayar sejumlah uang. Aksi pelaku ini telah berlangsung sejak 2018-2020 lalu. Uang hasil penipuan itu digunakan Joko untuk nyalon sebagai Bupati Magetan.
Joko Sudarwanto mengaku nekat mengelabui para korban untuk digunakan mendanai kegiatan politiknya mulai bakal calon magetan tahun 2018 lalu. Gagal nyalon bupati, dia juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
“Uangnya digunakan untuk kegiatan politik saya,” tuturnya seperti dikutip
Solopos.com.
Dia mengaku mulai menjadi calo CPNS sejak 2008 lalu. Dia memiliki koneksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Awalnya banyak yang lolos. Namun mulai pandemi Covid-19, koneksinya tersebut meninggal dunia karena corona. Sehingga dia tak bisa lagi membantu meloloskan para korban menjadi CPNS.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (10/8/2021) mengatakan, modus calo ini adalah menipu para korban dengan menjanjikan bakal diterima sebagai CPNS setelah membayar sejumlah uang. Aksi pelaku ini telah berlangsung sejak 2018-2020 lalu.
“Pelaku ini meminta para korban dengan uang variasi mulai Rp100 juta hingga Rp800 juta lebih,” katanya.
Total ada sekitar 52 orang yang ingin mendaftar CPNS melalui pelaku dengan uang disetorkan mencapai Rp 5,181 miliar. “Korban mayoritas warga Sukoharjo dan Karanganyar. Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa 22 lembar kwitansi dengan total nilai Rp 5.181.000.000,” tambah Kasatreskrim Polres Sukoharjo Tarjono Sapto Nugroho.
Pelaku dijerat dengan pasal 371 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com