Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Solo — Sebanyak 16 warga Kota Solo diringkus Tim Sparta Polresta Solo karena nekat melakukan judi dadu di kawasan Karangasem, Laweyan, Solo, Rabu (11/8/2021) sore.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan kepolisian sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyakit masyarakat (pekat) itu.

Dalam pemeriksaan, SR (57), warga Karangasem, Laweyan, merupakan seorang bandar judi dadu. Sementara itu, tiga orang lain sebagai pemasang judi yakni TK (56), DN (21), dan KR (49), seluruhnya warga Laweyan.

“Sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Solo untuk pemberkasan perkara. Warga lainnya kami tetapkan sebagai saksi,” papar dia seperti dikutip Solopos.com.

Menurutnya, dalam aksi perjudian dilakukan di sebuah angkringan yang lokasinya di gang-gang sempit. Namun, ada salah seorang warga yang mengadukan aksi perjudian itu telah berlangsung beberapa hari. Pelapor juga membagikan lokasi judi dadu yang langsung ditindaklanjuti polisi.

Beberapa penjudi sempat berusaha melarikan diri menghindari kedatangan petugas. Namun, seluruh orang yang berada di lokasi perjudian berhasil diamankan petugas.
“Alat yang digunakan bukan judi aplikasi seperti beberapa kasus terakhir. Dadu berbentuk fisik, satu set dadu, satu papan, dan satu set alat judi,” papar dia.Polisi turut menyita uang senilai Rp 630 ribu dari tangan bandar judi.Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengonfirmasi telah menerima berkas perkara sebanyak empat  orang kasus perjudian itu. Para pelaku telah diperiksa dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar