Bayar Utang Pilkades, Kades Bendo Klaten Gelapkan Mobil dan Gadaikan Sertifikat Tanah Kas Desa
Murianews
Jumat, 13 Agustus 2021 13:12:12
MURIANEWS, Klaten — Kepala Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Nomy Yanuardo terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Klaten. Hal ini setelah ia dijerat kasus penggelapan mobil dan penggadaian sertifikat tanah kas desa.
Kades Bendo Klaten itu juga sedang menjalani pemeriksaan kasus dugan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desanya senilai Rp256 juta.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan Nomy Yanuardo ditangkap polisi di rumahnya. Atas perbuatan menggelapkan mobil itu, Nomy Yanuardo dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Setelah jatuh tempo, tersangka perpanjang sewa terus hingga Juni 2021. Tak tahunya, mobil digadaikan ke teman tersangka tanpa izin pemilik mobil. Saat ditangkap, tersangka ini memang kades aktif di Desa Bendo, Kecamatan Pedan” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Selain tersangkut penggelapan mobil, lanjut AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, Nomy Yanuardo juga menjadi terlapor di beberapa dugaan kasus lain. Hal itu seperti laporan Wawan dengan kerugian Rp 80 juta (ditangani Unit III); laporan Roni Syahroni dengan kerugian Rp 35 juta (ditangani unit III).
Kemudian ada juga laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa dan menggunakan bantuan keuangan untuk kepentingan pribadi senilai Rp 256 juta (ditangani unit III); laporan Roverawan dengan kerugian satu unit sepeda motor CB 150 R (ditangani unit I); laporan Malik Taufik dengan kerugian Rp 273 juta (ditangani unit I); laporan Lastawan Novilu dengan kerugian Rp 45 juta (ditangani unit I).
“Jadi total uang yang digelapkan atau digunakan tersangka dari berbagai dugaan kasus itu senilai Rp 750 juta. Khusus dugaan tipikor [menggadaikan sertifikat tanah kas desa] angka kerugiannya senilai Rp 256 juta. Ini kami sudah memeriksa 10 orang dalam kasus tersebut,” kata AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan.
Sementara itu, Nomy Yanuardo mengaku menggelapkan mobil karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Saya punya utang senilai Rp 470 juta di Pilkades. Uang itu untuk membayar utang,” kata Nomy Yanuardo.Informasi yang dihimpun
Solopos.com, pengungkapan kasus penggelapan mobil bermula dari laporan Harry Priyanto, 57, selaku korban ke Polres Klaten, Jumat (30/7/2021). Harry Priyanto merupakan pemilik rental Jazz Sewa Mobil di Jl. Ronggowarsito, Karanganom, Klaten Utara.Semula, Harry meminjamkan mobil Toyota Calya keluaran tahun 2016 ke Nomy Yanuardo selama lima hari sejak Jumat (4/9/2020). Harga sewa mobil per hari senilai Rp 300 ribu. Kepada Harry Priyanto, Nomy mengaku butuh mobil untuk mendukung operasional saat Pilkada 2020.Ternyata Nomy Yanuardo tak kunjung mengembalikan mobil Toyota Calya milik Harry Priyanto. Kemudian pada akhir Juli 2021, Harry Priyanto melaporkan kasus itu ke polisi. Begitu diusut, ternyata Nomy Yanuardo telah mengadaikan mobil Toyota Calya ke temannya senilai Rp 25 juta.“Saya dengan Pak Nomy itu sebenarnya saling kenal. Sebelumnya, dia pernah menyewa mobil saya dan lancar. Tapi di kesempatan ini
buntet. Ini sudah mabuk. Akhirnya saya laporkan, 30 Juli 2021. Tiga hari berselang, polisi menangkapnya. Mobil saya ternyata sudah sampai Madura,” kata Harry Priyanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021). Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_233417" align="alignleft" width="880"]

Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Nomy Yanuardo, 36 (dua dari kiri) saat di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)[/caption]
MURIANEWS, Klaten — Kepala Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Nomy Yanuardo terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Klaten. Hal ini setelah ia dijerat kasus penggelapan mobil dan penggadaian sertifikat tanah kas desa.
Kades Bendo Klaten itu juga sedang menjalani pemeriksaan kasus dugan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desanya senilai Rp256 juta.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan Nomy Yanuardo ditangkap polisi di rumahnya. Atas perbuatan menggelapkan mobil itu, Nomy Yanuardo dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Setelah jatuh tempo, tersangka perpanjang sewa terus hingga Juni 2021. Tak tahunya, mobil digadaikan ke teman tersangka tanpa izin pemilik mobil. Saat ditangkap, tersangka ini memang kades aktif di Desa Bendo, Kecamatan Pedan” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Selain tersangkut penggelapan mobil, lanjut AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, Nomy Yanuardo juga menjadi terlapor di beberapa dugaan kasus lain. Hal itu seperti laporan Wawan dengan kerugian Rp 80 juta (ditangani Unit III); laporan Roni Syahroni dengan kerugian Rp 35 juta (ditangani unit III).
Kemudian ada juga laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa dan menggunakan bantuan keuangan untuk kepentingan pribadi senilai Rp 256 juta (ditangani unit III); laporan Roverawan dengan kerugian satu unit sepeda motor CB 150 R (ditangani unit I); laporan Malik Taufik dengan kerugian Rp 273 juta (ditangani unit I); laporan Lastawan Novilu dengan kerugian Rp 45 juta (ditangani unit I).
“Jadi total uang yang digelapkan atau digunakan tersangka dari berbagai dugaan kasus itu senilai Rp 750 juta. Khusus dugaan tipikor [menggadaikan sertifikat tanah kas desa] angka kerugiannya senilai Rp 256 juta. Ini kami sudah memeriksa 10 orang dalam kasus tersebut,” kata AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan.
Sementara itu, Nomy Yanuardo mengaku menggelapkan mobil karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Saya punya utang senilai Rp 470 juta di Pilkades. Uang itu untuk membayar utang,” kata Nomy Yanuardo.
Informasi yang dihimpun
Solopos.com, pengungkapan kasus penggelapan mobil bermula dari laporan Harry Priyanto, 57, selaku korban ke Polres Klaten, Jumat (30/7/2021). Harry Priyanto merupakan pemilik rental Jazz Sewa Mobil di Jl. Ronggowarsito, Karanganom, Klaten Utara.
Semula, Harry meminjamkan mobil Toyota Calya keluaran tahun 2016 ke Nomy Yanuardo selama lima hari sejak Jumat (4/9/2020). Harga sewa mobil per hari senilai Rp 300 ribu. Kepada Harry Priyanto, Nomy mengaku butuh mobil untuk mendukung operasional saat Pilkada 2020.
Ternyata Nomy Yanuardo tak kunjung mengembalikan mobil Toyota Calya milik Harry Priyanto. Kemudian pada akhir Juli 2021, Harry Priyanto melaporkan kasus itu ke polisi. Begitu diusut, ternyata Nomy Yanuardo telah mengadaikan mobil Toyota Calya ke temannya senilai Rp 25 juta.
“Saya dengan Pak Nomy itu sebenarnya saling kenal. Sebelumnya, dia pernah menyewa mobil saya dan lancar. Tapi di kesempatan ini
buntet. Ini sudah mabuk. Akhirnya saya laporkan, 30 Juli 2021. Tiga hari berselang, polisi menangkapnya. Mobil saya ternyata sudah sampai Madura,” kata Harry Priyanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com