Melawan saat Ditangkap, Rampok Spesialis Pecah Kaca Mobil di Solo Ditembak Polisi
Murianews
Kamis, 19 Agustus 2021 11:46:10
[caption id="attachment_234586" align="alignleft" width="880"]

Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil, HP, dikeler petugas di Mapolresta Solo, Kamis (19/8/2021) pagi. (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Solo — Warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta terpaksa dilumpuhkan dengan dua kali tembakan oleh Satreskrim Polresta Solo. Hadiah timah panas itu diberikan lantaran ia melawan petugas saat ditangkap atas kasus dugaan perampokan sejumlah uang dengan modus pecah kaca mobil pada Senin (2/8/2021) lalu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku HP beraksi bersama dua rekannya yang sudah ditangkap Jatanras Polda Jateng belum lama ini.
Keduanya saling berbagi tugas dalam beraksi. HP bertugas untuk menyurvei calon korban sedangkan dua rekan lain yakni NV dan YD brtugas sebagai eksekutor.
”Pelaku HP ini juga merupakan residivis kasus serupa pada 2013 lalu. Dia juga sempat dihukum dua tahun penjara,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (19/8/2021).
Kapolresta menjelaskan kejadian pecah kaca terjadi di depan pertokoan Karangasem, Laweyan, Solo, pada Senin (2/8/2021) lalu. Kemudian pada Rabu (11/8/2021) HP ditangkap di kediamannya di Yogyakarta.
”Jadi HP bertugas untuk mengamati situasi, ia sempat masuk ke salah satu bank di Solo untuk mencari korban. Lalu, setelah calon korban ditemukan, pelaku mengikuti korban hingga ke kawasan Karangasem,” papar dia.
Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku langsung memecahkan kaca dengan perangkat busi motor. Alat ini kerap digunakan pelaku kejahatan dengan modus serupa.Setelah memecahkan kaca, pelaku langsung mengambil tas berisi uang Rp 10 juta. Aksi para pelaku terbilang mahir karena tidak ada bunyi dan berlangsung cepat. Kerusakan kaca mobil pun sangat parah.”Aksi para pelaku di Solo baru pertama kali. Tetapi pengakuan para pelaku sudah beberapa kali beraksi di Purworejo, Temanggung, Cilacap, Kendal. Dua hari setelah kami tangkap, pelaku lain ditangkap jajaran Polda Jateng,” imbuh dia.Ia menambahkan polisi menyita satu unit sepeda motor milik pelaku, uang senilai Rp 500 ribu yang merupakan sisa uang hasil kejahatan, pakaian pelaku, pecahan busi, dan
handphone.Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ke 4e dan 5e tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_234586" align="alignleft" width="880"]

Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil, HP, dikeler petugas di Mapolresta Solo, Kamis (19/8/2021) pagi. (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Solo — Warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta terpaksa dilumpuhkan dengan dua kali tembakan oleh Satreskrim Polresta Solo. Hadiah timah panas itu diberikan lantaran ia melawan petugas saat ditangkap atas kasus dugaan perampokan sejumlah uang dengan modus pecah kaca mobil pada Senin (2/8/2021) lalu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku HP beraksi bersama dua rekannya yang sudah ditangkap Jatanras Polda Jateng belum lama ini.
Keduanya saling berbagi tugas dalam beraksi. HP bertugas untuk menyurvei calon korban sedangkan dua rekan lain yakni NV dan YD brtugas sebagai eksekutor.
”Pelaku HP ini juga merupakan residivis kasus serupa pada 2013 lalu. Dia juga sempat dihukum dua tahun penjara,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (19/8/2021).
Kapolresta menjelaskan kejadian pecah kaca terjadi di depan pertokoan Karangasem, Laweyan, Solo, pada Senin (2/8/2021) lalu. Kemudian pada Rabu (11/8/2021) HP ditangkap di kediamannya di Yogyakarta.
”Jadi HP bertugas untuk mengamati situasi, ia sempat masuk ke salah satu bank di Solo untuk mencari korban. Lalu, setelah calon korban ditemukan, pelaku mengikuti korban hingga ke kawasan Karangasem,” papar dia.
Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku langsung memecahkan kaca dengan perangkat busi motor. Alat ini kerap digunakan pelaku kejahatan dengan modus serupa.
Setelah memecahkan kaca, pelaku langsung mengambil tas berisi uang Rp 10 juta. Aksi para pelaku terbilang mahir karena tidak ada bunyi dan berlangsung cepat. Kerusakan kaca mobil pun sangat parah.
”Aksi para pelaku di Solo baru pertama kali. Tetapi pengakuan para pelaku sudah beberapa kali beraksi di Purworejo, Temanggung, Cilacap, Kendal. Dua hari setelah kami tangkap, pelaku lain ditangkap jajaran Polda Jateng,” imbuh dia.
Ia menambahkan polisi menyita satu unit sepeda motor milik pelaku, uang senilai Rp 500 ribu yang merupakan sisa uang hasil kejahatan, pakaian pelaku, pecahan busi, dan
handphone.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ke 4e dan 5e tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com