Sabtu, 9 Desember 2023

Berbekal Loker Fiktif, Pria Beristri Rampok dan Perkosa Wanita Muda di Pekalongan

Murianews
Selasa, 24 Agustus 2021 14:56:40
Ilustrasi
[caption id="attachment_221523" align="alignleft" width="653"] Ilustrasi[/caption]

MURIANEWS, Pekalongan – Polres Pekalongan mengamankan seorang pria beristri berinisial BK usai memperkosa seorang wanita muda dengan iming-iming lowongan pekerjaan (loker) di media sosial. Tak hanya memperkosa, pria 22 tahun itu juga menggasak harta benda korban.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat BK membuka lowongan kerja di sosial media. BK mengaku sebagai pemilik warung makan di Pemalang yang membutuhkan karyawati, dia pun menjanjikan gaji Rp 2,5 juta per bulan.

Lowongan pekerjaan itu kemudian ditanggapi oleh korban. Lewat komunikasi via chatting di Facebook, korban kemudian dijanjikan akan dijemput oleh driver warung makan miliknya.

Baca: Ketagihan Film Porno, Pelajar SMA di Banyumas Tega Cabuli Balita Berusia 3 Tahun

"Saat itu, tersangka mengaku sebagai driver yang bertugas menjemput korban dengan menggunakan mobil sewaan, Kamis (12/8/2021) malam," katanya seperti dikutip Detik.com, Selasa (24/8/2021).

Saat perjalanan, korban diajak ke wilayah yang sepi, yakni di Paninggaran. Setibanya di lokasi sepi di kawasan Desa Tenogo, tersangka kemudian menghentikan mobilnya dengan dalih menjemput karyawati lainnya.

"Saat itulah, tersangka mulai mencekik leher korban dan mengancam dengan sebilah pisau agar korban mau melayani nafsunya," ungkapnya.

Baca: Terganggu saat Main HP, Pria di Semarang Ini Tega Bunuh Pacar yang Sedang Hamil 8 Bulan

Selain diperkosa, semua barang milik korban seperti ponsel dan uang senilai Rp 300 ribu juga diambil tersangka. Namun, korban berhasil kabur, saat tersangka berniat untuk mengisi bensin di SPBU Paninggaran.

"Korban keluar mobil sambil berteriak minta tolong ke warga," ucapnya.

Saat korban meminta tolong ke warga, tersangka langsung kabur. Berselang beberapa jam, tersangka kemudian ditangkap saat sedang piknik dengan istrinya pada Jumat (13/8).

"Sembilan jam kemudian, tersangka berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim saat di Kabupaten Batang. Tersangka diamankan saat bersama istrinya usai mengunjungi objek wisata di Batang," kata Arief.

Baca: Bertamu ke Rumah Istri Orang Malam-Malam, Oknum Perwira Polisi di Klaten Ngumpet di WC saat Digerebek Warga

Sementara itu, BK mengaku pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya. BK mengaku menyesal dan teringat istrinya yang saat ini hamil muda.

"Ya menyesal. Saya baru mengenal ia saat itu juga. Ya, sudah saya rencanakan. Ini pertama melakukan ini, pakai mobil sewaan," terang dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni perkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dia disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Penulis: Surpiyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com

Komentar