Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Brebes – Polres Brebes menangkap seorang oknum polisi berinisial YM (49) saat pesta sabu bersama dua rekanya PC (48) dan ES (41). Ketiganya diamankan Satresnarkoba Kamis (5/8/2021) pukul 20.00 WIB di rumah YM di Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat Konfrensi Pers, Senin (30/8/2021) mengatakan, selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pengedar S (49) warga Desa Karangjompo, Pekalongan.

“Sesuai dengan amanat Kapolri, kita tidak pandang bulu terhadap oknum polisi yang kedapatan memakai narkoba,” ujarnya dalam siaran pers di laman Humas Polri.

Mengenai sanksi, kata Kapolres Brebes, akan ada sanksi internal dan sanksi hukum pidana bagi oknum anggota polisi. Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya mereka menggunakan atau tidak.
“Tentu kami akan memberikan sanksi tegas. Selain itu juga proses hukum tetap berjalan. Namun kita saat ini masih melakukan penyelidikan dan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan,” tambahnya Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Humas Polri

Baca Juga

Komentar

Terpopuler