Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Wonogiri – Seorang guru SD di Kabupaten Wonogiri berinisial PPH (35) diamankan Polres Wonogiri lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap siswa laki-laki berinisial JH (14).

Ironisnya, guru SD laki-laki berstatus PNS itu diduga melakukan pencabulan bertahun-tahun sejak si anak masih duduk di kelas empat hingga kelas enam.

Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono menjelaskan, PPH diketahui mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Dia melakukan tindakan asusila kepada salah seorang muridnya berinisial JH (14) sekitar dua atau tiga tahun lalu.

“Kejadiannya sudah dua, tiga tahun lalu. Namun kami baru menerima laporan kemarin (6/9/2021),” kata Aipda Iwan seperti dikutip Solopos.com, Selasa (7/9/2021).

Saat ini, pelaku telah ditahan oleh aparat Polres Wonogiri. Pihak berwenang juga tengah menginterogasi sang guru SD karena ada indikasi korban lain.Pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau 292 KUHP. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler