Ternyata, Begini Modus Guru SD Cabuli Siswa Laki-Laki di Wonogiri
Murianews
Selasa, 7 September 2021 17:38:21
MURIANEWS, Wonogiri - Seorang
guru SD di Kabupaten Wonogiri berinisial PPH (35) diamankan Polres Wonogiri lantaran diduga melakukan
pencabulan terhadap siswa laki-laki berinisial JH (14).
Ironisnya, guru laki-laki berstatus PNS itu diduga melakukan pencabulan bertahun-tahun sejak si anak masih duduk di kelas empat hingga kelas enam. Lantas bagaimana modusnya?
Baca: Cabuli Siswa Laki-Laki, Guru SD di Wonogiri Diamankan PolisiKasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi menjelaskan, saat pencabulan di sekolah, modus yang dilakukan pelaku korban diajak ke ruang perpustakaan.
Sesampainya di sana, pelaku menyuruh korban untuk memijat dirinya. Saat itulah pelaku mulai beraksi.
“Ada indikasi korban lebih dari satu orang. Saat ini kami lakukan tindaklanjut dari laporan itu. Saat ini pelaku sudah di tahan dan kami proses,” kata Supardi seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (7/9/2021).
Meski kejadian terjadi sekitar tiga tahun lalu, namun kasus
pencabulan itu baru diketahui pada Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ayah korban melihat anaknya menangis sembari mendekap ibunya yang juga ikut menangis.
“Ayah korban lantas bertanya apa yang terjadi. Korban kemudian mengaku dan menceritakan telah dicabuli oleh guru olahraganya saat masih SD,” ungkapnya.
Baca: Guru yang Cabuli Siswa Laki-Laki di Wonogiri Ternyata Warga PurwodadiBerdasarkan keterangan, pencabulan itu terjadi saat korban duduk di kelas empat hingga enam SD, tepatnya pada 2016-2018.
Pencabulan itu terjadi beberapa kali.“Tapi selama ini korban tak berani bercerita. Baru baru ini baru cerita,” terangnya.Saat ini,
guru SD tersebut telah ditahan oleh aparat Polres Wonogiri. Pihak berwenang juga tengah menginterogasi pelaku karena ada indikasi korban lain.Pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau 292 KUHP. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_137737" align="alignleft" width="715"]

ilustrasi kekerasan anak. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Wonogiri - Seorang
guru SD di Kabupaten Wonogiri berinisial PPH (35) diamankan Polres Wonogiri lantaran diduga melakukan
pencabulan terhadap siswa laki-laki berinisial JH (14).
Ironisnya, guru laki-laki berstatus PNS itu diduga melakukan pencabulan bertahun-tahun sejak si anak masih duduk di kelas empat hingga kelas enam. Lantas bagaimana modusnya?
Baca: Cabuli Siswa Laki-Laki, Guru SD di Wonogiri Diamankan Polisi
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi menjelaskan, saat pencabulan di sekolah, modus yang dilakukan pelaku korban diajak ke ruang perpustakaan.
Sesampainya di sana, pelaku menyuruh korban untuk memijat dirinya. Saat itulah pelaku mulai beraksi.
“Ada indikasi korban lebih dari satu orang. Saat ini kami lakukan tindaklanjut dari laporan itu. Saat ini pelaku sudah di tahan dan kami proses,” kata Supardi seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (7/9/2021).
Meski kejadian terjadi sekitar tiga tahun lalu, namun kasus
pencabulan itu baru diketahui pada Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ayah korban melihat anaknya menangis sembari mendekap ibunya yang juga ikut menangis.
“Ayah korban lantas bertanya apa yang terjadi. Korban kemudian mengaku dan menceritakan telah dicabuli oleh guru olahraganya saat masih SD,” ungkapnya.
Baca: Guru yang Cabuli Siswa Laki-Laki di Wonogiri Ternyata Warga Purwodadi
Berdasarkan keterangan, pencabulan itu terjadi saat korban duduk di kelas empat hingga enam SD, tepatnya pada 2016-2018.
Pencabulan itu terjadi beberapa kali.
“Tapi selama ini korban tak berani bercerita. Baru baru ini baru cerita,” terangnya.
Saat ini,
guru SD tersebut telah ditahan oleh aparat Polres Wonogiri. Pihak berwenang juga tengah menginterogasi pelaku karena ada indikasi korban lain.
Pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau 292 KUHP.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com