– Polda Jawa Tengah turun tangan untuk menelusuri pencemaran limbah ciu di Sungai Bengawan Solo. Tak tanggung-tanggung, pihaknya mengancam hukuman lima tahun penjara bagi pelaku industri yang terbukti membuang limbah ciu ke Sungai Bengawan Solo
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, sanksi pencemaran lingkungan itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Itu ada sanksinya (jika terbukti melanggar) Undang-Undang Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara," kata Iqbal seperti dikutip
.
Iqbal menjelaskan, saat ini Ditkrimsus Polda Jateng sedang melakukan pemeriksaan di lapangan terkait pencemaran limbah industri ciu tersebut.
"Ini sudah terjun ke lapangan Ditkrimsus, tinggal lihat hasilnya nanti saya sampaikan ke rekan-rekan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solo menghentikan sementara pengolahan air baku dari Bengawan Solo, Selasa (7/9/2021).
Hal ini terpaksa dilakukan karena adanya temuan bahwa air Bengawan Solo sudah tercampur limbah industri rumah tangga yakni ciu.
Akibat bercampurnya limbah tersebut, maka air Bengawan Solo tidak layak untuk diolah dan digunakan oleh pelanggan. Pasalnya, selain berwarna keruh kecoklatan, baunya juga seperti ciu.Kemudian, jika air itu digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti mandi juga tidak bisa. Karena jika kulit terkena air limbah itu akan terasa gatal. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_238878" align="alignleft" width="880"]

Petugas Perumda Air Minum Toya Wening Solo menunjukkan sampel air baku yang sudah tercemar limbah alkohol dan yang belum tercemar di bantaran Sungai Bengawan Solo, Nusupan, Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Selasa (7/9/2021). (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo – Polda Jawa Tengah turun tangan untuk menelusuri pencemaran limbah ciu di Sungai Bengawan Solo. Tak tanggung-tanggung, pihaknya mengancam hukuman lima tahun penjara bagi pelaku industri yang terbukti membuang limbah ciu ke Sungai Bengawan Solo
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, sanksi pencemaran lingkungan itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Itu ada sanksinya (jika terbukti melanggar) Undang-Undang Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara," kata Iqbal seperti dikutip
Detik.com.
Iqbal menjelaskan, saat ini Ditkrimsus Polda Jateng sedang melakukan pemeriksaan di lapangan terkait pencemaran limbah industri ciu tersebut.
Baca: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Ganjar Marah
"Ini sudah terjun ke lapangan Ditkrimsus, tinggal lihat hasilnya nanti saya sampaikan ke rekan-rekan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solo menghentikan sementara pengolahan air baku dari Bengawan Solo, Selasa (7/9/2021).
Hal ini terpaksa dilakukan karena adanya temuan bahwa air Bengawan Solo sudah tercampur limbah industri rumah tangga yakni ciu.
Baca: Diduga Tercemar Ciu, PDAM Solo Hentikan Pengolahan Air Bengawan Solo
Akibat bercampurnya limbah tersebut, maka air Bengawan Solo tidak layak untuk diolah dan digunakan oleh pelanggan. Pasalnya, selain berwarna keruh kecoklatan, baunya juga seperti ciu.
Kemudian, jika air itu digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti mandi juga tidak bisa. Karena jika kulit terkena air limbah itu akan terasa gatal.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com