Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Klaten — Aparat Satreskrim Polres Klaten meringkus enam orang penjudi yang tengah asyik memainkan judi dadu di Dukuh Noyotrunan, Desa Cawas, Kecamatan Cawas, Klaten, Minggu (19/9/2021) pukul 01.00 WIB.

Keenamnya tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang jutaan rupiah usai keenamnya digerebek di arena judi tersebut

Baca: Satu Tahanan Kasus Judi di Kudus Positif Corona

Penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik judi di Desa Cawas, Kecamatan Cawas.

Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, Satreskrim Polres Klaten menggerebek sebuah bangunan mirip gudang di Dukuh Noyotrunan, Desa Cawas, yang dicurigai sebagai tempat menggelar arena judi.

Begitu polisi masuk ke dalam gudang tersebut, terdapat enam orang yang duduk di lantai gudang sedang bermain dadu. Setelah diperiksa, keenam orang tersebut terdiri dari lima warga Cawas dan satu warga Pedan.

Judi jenis dadu. Salah seorang tersangka SD alias B, 47, selaku bandar,” kata Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah seperti dilansir Solopos.com, Senin (20/9/2021).

Abdillah mengatakan anggota polisi menyita sejumlah barang bukti di arena judi. Barang bukti judi yang disita seperti tiga buah dadu, satu buah tatakan pengopyok dadu, satu buah tempurung kelapa, satu lembar gambar untuk taruhan, dan uang tunai senilai Rp 1.150.000.Baca: Polsek Dawe Bongkar Judi Togel Terselubung di Desa Puyoh“Keenam pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian,” ungkapnya.Lebih lanjut, Iptu Abdillah mengatakan Polres Klaten bakal terus berkomitmen memberantas praktik perjudian di Kabupaten Bersinar. Polisi, tegas dia, tak akan memberikan toleransi bagi pelaku perjudian.“Sesuai perintah pimpinan, kami imbau jangan pernah coba-coba bermain judi dadu. Kepada masyarakat yang mengetahui praktik perjudian, silakan laporkan ke kami,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler