– Dinas Perubungan (Dishub) Solo akhirnya mendapati juru parkir yang memberikan tarif lebih mahal atau
yang sempat viral di media sosial.
Itu terjadi setelah Dishub mengerahkan personel untuk mencari juru parkir (jukir) yang
tersebut. Beberapa lokasi didatangi salah satunya di kawasan Alun-alun Utara (Alut).
Dari hasil penelusuran dan investigasi di lapangan petugas akhirnya menemukan jukir yang sesuai dengan laporan korban.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Solo Henry Satyanegara mengatakan, jukir tersebut biasa beroperasi di timur Alun-alun Utara.
"Di timur Alun-alun Utara didapati jukir yang sesuai dengan aduan korban. Menggunakan karcis parkir bus sedang," tuturnya seperti dikutip
Henry menyebut kartu tanda anggota anggota (KTA) jukir itu disita. Jukir itu juga diberi sanksi administratif."Sesuai Perda No. 1 Tahun 2013 bahwa sanksi administrasi diberikan peringatan 1, baru peringatan 2 dan peringatan 3. Apabila sudah 3 kali melakukan pelanggaran dalam tahun yang sama akan dilakukan pencabutan KTA," pungkasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_240915" align="alignleft" width="880"]

Petugas Dishub Solo saat menelusuri jukir nakal yang diduga nuthuk pengendara mobil pakai karcis parkir bus, Senin (20/9/2021). (Foto: dok Dishub Solo)[/caption]
MURIANEWS, Solo – Dinas Perubungan (Dishub) Solo akhirnya mendapati juru parkir yang memberikan tarif lebih mahal atau
ngepruk yang sempat viral di media sosial.
Itu terjadi setelah Dishub mengerahkan personel untuk mencari juru parkir (jukir) yang
ngepruk tersebut. Beberapa lokasi didatangi salah satunya di kawasan Alun-alun Utara (Alut).
Baca: Gibran Perintahkan Kasus Parkir Ngepruk di Solo Ditelusuri
Dari hasil penelusuran dan investigasi di lapangan petugas akhirnya menemukan jukir yang sesuai dengan laporan korban.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Solo Henry Satyanegara mengatakan, jukir tersebut biasa beroperasi di timur Alun-alun Utara.
"Di timur Alun-alun Utara didapati jukir yang sesuai dengan aduan korban. Menggunakan karcis parkir bus sedang," tuturnya seperti dikutip
Detik.com.
Baca: Viral Juru Parkir ‘Ngepruk’ di Solo, Dishub Cek Lapangan
Henry menyebut kartu tanda anggota anggota (KTA) jukir itu disita. Jukir itu juga diberi sanksi administratif.
"Sesuai Perda No. 1 Tahun 2013 bahwa sanksi administrasi diberikan peringatan 1, baru peringatan 2 dan peringatan 3. Apabila sudah 3 kali melakukan pelanggaran dalam tahun yang sama akan dilakukan pencabutan KTA," pungkasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com