menggunakan selang air yang dilakukan R (52) warga Karanganyar. Kepada petugas, R mengaku bernafsu saat melihat korban.
“Saya bernafsu. Ini baru kali pertama. Pas saya mencuci tikar pakai semprotan itu. Seketika kepikiran melakukan itu menggunakan selang. Saya tidak berpikir dampak pada dia [korban]. Terjadi langsung begitu saja,” ungkap dia gamblang.
Selain itu, R mengaku tergoda melakukan perbuatan keji itu karena ada kesempatan. Dia berdalih tidak memberikan iming-iming apapun pada korban agar bermain ke rumahnya.
Apalagi, saat kejadian, rumah tersangka dalam kondisi sepi. Istri dan dua orang anak R sedang berkerja.
Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito juga menegaskan, saat melakukan perbuatan keji itu, pelaku dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku ini sadar dengan apa yang dilakukan. Tidak mabuk ataupun terpengaruh obat-obatan,” tegasnya.
tetangganya sendiri berinisial VAP(7) menggunakan selang air di rumah pelaku, Senin (6/9/2021) lalu.
Pencabulan tersebut dilakukan saat korban bermain ke rumah pelaku. Awalnya pelaku sedang mencuci tikar di depan rumah. Melihat korban datang, pelaku pun tiba-tiba memiliki niat pencabulan tersebut dengan memasukkan logam selang air ke kemaluan korban.Akibatnya, korban mengalami pendarahan dan menangis hingga akhirnya diketahui orang tua korban.Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_241621" align="alignleft" width="880"]

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, (kanan), menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021). (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Karanganyar – Polisi terus mengembangkan kasus
pencabulan menggunakan selang air yang dilakukan R (52) warga Karanganyar. Kepada petugas, R mengaku bernafsu saat melihat korban.
“Saya bernafsu. Ini baru kali pertama. Pas saya mencuci tikar pakai semprotan itu. Seketika kepikiran melakukan itu menggunakan selang. Saya tidak berpikir dampak pada dia [korban]. Terjadi langsung begitu saja,” ungkap dia gamblang.
Baca: Tragis! Bocah Tujuh Tahun di Karanganyar Dicabuli Pakai Selang Air Oleh Tetangga
Selain itu, R mengaku tergoda melakukan perbuatan keji itu karena ada kesempatan. Dia berdalih tidak memberikan iming-iming apapun pada korban agar bermain ke rumahnya.
Apalagi, saat kejadian, rumah tersangka dalam kondisi sepi. Istri dan dua orang anak R sedang berkerja.
Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito juga menegaskan, saat melakukan perbuatan keji itu, pelaku dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku ini sadar dengan apa yang dilakukan. Tidak mabuk ataupun terpengaruh obat-obatan,” tegasnya.
Sebelumnya, R terpaksa berurusan polisi karena tega
mencabuli tetangganya sendiri berinisial VAP(7) menggunakan selang air di rumah pelaku, Senin (6/9/2021) lalu.
Baca: Dua Siswi SMP di Grobogan Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Dukun dan Guru Ngaji
Pencabulan tersebut dilakukan saat korban bermain ke rumah pelaku. Awalnya pelaku sedang mencuci tikar di depan rumah. Melihat korban datang, pelaku pun tiba-tiba memiliki niat pencabulan tersebut dengan memasukkan logam selang air ke kemaluan korban.
Akibatnya, korban mengalami pendarahan dan menangis hingga akhirnya diketahui orang tua korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com