Miris! Pria 31 Tahun di Karanganyar Tendang dan Tempeleng Bocah SD Hingga Babak Belur
Murianews
Jumat, 24 September 2021 15:38:29
MURIANEWS, Karanganyar — Nasib nahas menimpa AVK warga Kecamatan Mojogedang. Bocah 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu babak belur
ditendang dan ditempeleng S (31) warga setempat.
Ironisnya aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku dua kali dengan lokasi berbeda pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB dan pukul 20.40 WIB. Akibatnya, AVK mengalami memar dan luka lebam di beberapa bagian tubuh dan ulu hati.
Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskitomengatakan, aksi penganiayaan itu bermula saat nomor WhatsApp yang digunakan anak S selama mengikuti pembelajaran daring itu mengirimkan pesan menggunakan kata-kata kasar dan makian ke grup kelas.
Baca: Pujian Ganjar untuk Bocah SD yang Tak Berani Buka Masker karena IbuSetelah diselidiki, ternyata bukan anak S yang mengirimkan pesan itu ke grup kelas, melainkan korban, AVK.
“Jadi saat korban dengan anak S di pengajian Senin malam. Anak S mendapatkan pesan WhatsApp dari teman lain. Temannya itu tanya pengajian atau enggak. Oleh anak S dijawab [menggunakan kata-kata kasar dan makian]. Percakapan dua anak bergurau dan personal,” tutur Purbo seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (24/9/2021).
Pada satu waktu, lanjut Purbo, anak S menitipkan handphone-nya kepada korban. Saat itu, korban bermaksud meneruskan percakapan tadi ke teman lain. Nahas, korban malah meneruskan percakapan itu ke grup kelas. Akibatnya, guru dan wali kelas menegur anak S.
Baca: Bocah SD di Sukabumi Nekat Jualan Cilor Demi Topang Ekonomi Keluarga“Jadi mau dibagikan ke orang lain, tetapi salah
share masuk ke grup kelas. Tapi
kan yang nge-
share ke grup kelas menggunakan handphone anak S. Jadi, orang tahunya anak S yang menyampaikan pesan. Padahal bukan. Akibatnya, anak tersangka ditegur guru dan wali kelas,” jelas dia.
Tersangka mengetahui informasi nomor WhatsApp anaknya mengirimkan pesan berisi kata-kata kasar dan makian ke grup kelas dari tetangganya.
Seketika, tersangka mencari anaknya yang saat itu sedang pengajian. S berpapasan dengan anaknya dan korban di tepi jalan. Dia bermaksud mengajak anaknya pulang.
“Saat itu, korban mengaku ke S, ‘yang share saya’. [Korban] minta maaf, tetapi malah dihajar. Setahu saya wali kelas hanya memberikan teguran. Jadi bermula dari obrolan personal antaranak malah menjadi kasus hukum karena ada kekerasan di situ,” ungkap dia.
Baca: Pilu! Bocah SD di Sragen Syok Usai Kehilangan Ayah dan Ibu Akibat Covid-19Ia menambahkan, pelaku
menendang korban dua kali mengenai pinggang sebelah kiri hingga terjatuh. Tersangka juga menampar pipi kanan dan kiri korban empat kali.Tersangka mengulangi perbuatannya, menampar pipi kanan korban satu kali menggunakan tangan kiri.Menurut polisi, tersangka juga memegang dan menarik kerah baju korban dan membentak. Tersangka menanyakan keberadaan ayah korban.Pada akhirnya polisi menangkap tersangka pada Jumat (10/9/2021) pukul 06.30 WIB di rumahnya.“Lokasi pemukulan di dekat tempat pengajian pukul 20.30 WIB dan di halaman rumah pukul 20.40 WIB. Upaya mediasi kedua pihak dilakukan, tetapi kasus hukum dilanjutkan. Polisi menyita barang bukti satu stel pakaian dan dua unit handphone. Akibat pemukulan itu korban mengalami luka lebam di bagian tubuh dan ulu hati,” ungkap dia.Polisi menggunakan Pasal 80 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 KUHP. Tersangka diancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta dan Rp 4,5 juta. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_241877" align="alignleft" width="880"]

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, (kanan), menunjukkan barang bukti kasus kekerasan terhadap anak saat menggelar jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Jumat (24/9/2021). (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Karanganyar — Nasib nahas menimpa AVK warga Kecamatan Mojogedang. Bocah 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu babak belur
ditendang dan ditempeleng S (31) warga setempat.
Ironisnya aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku dua kali dengan lokasi berbeda pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB dan pukul 20.40 WIB. Akibatnya, AVK mengalami memar dan luka lebam di beberapa bagian tubuh dan ulu hati.
Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskitomengatakan, aksi penganiayaan itu bermula saat nomor WhatsApp yang digunakan anak S selama mengikuti pembelajaran daring itu mengirimkan pesan menggunakan kata-kata kasar dan makian ke grup kelas.
Baca: Pujian Ganjar untuk Bocah SD yang Tak Berani Buka Masker karena Ibu
Setelah diselidiki, ternyata bukan anak S yang mengirimkan pesan itu ke grup kelas, melainkan korban, AVK.
“Jadi saat korban dengan anak S di pengajian Senin malam. Anak S mendapatkan pesan WhatsApp dari teman lain. Temannya itu tanya pengajian atau enggak. Oleh anak S dijawab [menggunakan kata-kata kasar dan makian]. Percakapan dua anak bergurau dan personal,” tutur Purbo seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (24/9/2021).
Pada satu waktu, lanjut Purbo, anak S menitipkan handphone-nya kepada korban. Saat itu, korban bermaksud meneruskan percakapan tadi ke teman lain. Nahas, korban malah meneruskan percakapan itu ke grup kelas. Akibatnya, guru dan wali kelas menegur anak S.
Baca: Bocah SD di Sukabumi Nekat Jualan Cilor Demi Topang Ekonomi Keluarga
“Jadi mau dibagikan ke orang lain, tetapi salah
share masuk ke grup kelas. Tapi
kan yang nge-
share ke grup kelas menggunakan handphone anak S. Jadi, orang tahunya anak S yang menyampaikan pesan. Padahal bukan. Akibatnya, anak tersangka ditegur guru dan wali kelas,” jelas dia.
Tersangka mengetahui informasi nomor WhatsApp anaknya mengirimkan pesan berisi kata-kata kasar dan makian ke grup kelas dari tetangganya.
Seketika, tersangka mencari anaknya yang saat itu sedang pengajian. S berpapasan dengan anaknya dan korban di tepi jalan. Dia bermaksud mengajak anaknya pulang.
“Saat itu, korban mengaku ke S, ‘yang share saya’. [Korban] minta maaf, tetapi malah dihajar. Setahu saya wali kelas hanya memberikan teguran. Jadi bermula dari obrolan personal antaranak malah menjadi kasus hukum karena ada kekerasan di situ,” ungkap dia.
Baca: Pilu! Bocah SD di Sragen Syok Usai Kehilangan Ayah dan Ibu Akibat Covid-19
Ia menambahkan, pelaku
menendang korban dua kali mengenai pinggang sebelah kiri hingga terjatuh. Tersangka juga menampar pipi kanan dan kiri korban empat kali.
Tersangka mengulangi perbuatannya, menampar pipi kanan korban satu kali menggunakan tangan kiri.
Menurut polisi, tersangka juga memegang dan menarik kerah baju korban dan membentak. Tersangka menanyakan keberadaan ayah korban.
Pada akhirnya polisi menangkap tersangka pada Jumat (10/9/2021) pukul 06.30 WIB di rumahnya.
“Lokasi pemukulan di dekat tempat pengajian pukul 20.30 WIB dan di halaman rumah pukul 20.40 WIB. Upaya mediasi kedua pihak dilakukan, tetapi kasus hukum dilanjutkan. Polisi menyita barang bukti satu stel pakaian dan dua unit handphone. Akibat pemukulan itu korban mengalami luka lebam di bagian tubuh dan ulu hati,” ungkap dia.
Polisi menggunakan Pasal 80 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 KUHP. Tersangka diancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta dan Rp 4,5 juta.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com