Polda Jateng Bongkar Praktik Postitusi Gay di Solo
Murianews
Senin, 27 September 2021 22:34:50
MURIANEWS, Solo — Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan praktik prostitusi gay yang di Nusukan, Solo. Dalam ungkap tersebut, prostitusi sejenis itu diketahui sudah berjalan lima tahun meski baru aktif dua tahun terakhir.
Djuhandani mengatakan praktik itu bisa bertahan lama sebelum terbongkar karena bersifat sangat tertutup. Aktivitas dan interaksi orang-orang yang terlibat di dalamnya sangat jarang diketahui masyarakat bahkan orang-orang di sekitar tempat indekos tempat mereka tinggal.
“Praktik itu sangat tertutup, hanya orang-orang tertentu yang mengetahui melalui jaringan grup media sosial dan lainnya,” jelas Djuhandani seperti dikutip
Solopos.com, Senin (27/9/2021).
Djuhandani mengatakan tempat indekos yang dihuni tersangka dan terperiksa dalam kasus prostitusi gay di Nusukan, Solo, tersebut terdiri atas 19 kamar. Di situ ada enam terapis dan satu orang yang menjadi bosnya.
“Mereka menawarkan jasa pijat plus-plus sesama jenis. Praktiknya di situ. Kadang melayani threesome tapi di luar indekos. Yang pesan threesome biasanya pasangan suami istri,” ungkap Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan petugas masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa berperan sebagai apa. Misalnya siapa yang merekrut terapis, yang menawarkan kepada pelanggan, menerima pelanggan, dan seterusnya.
Pemilik indekos, menurut Djuhandani, juga akan diperiksa sebagai saksi. Terutama untuk menggali informasi sejauh pengetahuan sang pemilik indekos mengenai aktivitas para penghuni indekos tersebut.Mengenai modus pemesanan jasa prostitusi itu, Djuhandani mengatakan ada yang melalui muncikari, ada juga yang langsung menghubungi terapis. Sebagaimana diinformasikan, aparat Polda Jateng menggerebek tempat indekos di wilayah Nusukan, Banjarsari, Solo, yang menangkap tujuh orang yang diduga terlibat praktik prostitusi gay pada Sabtu (25/9/2021).Satu dari tujuh orang itu yang berperan sebagai bos berinisial D, 47, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya yang merupakan terapis atau tukang pijat masih berstatus terperiksa. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_242448" align="alignleft" width="880"]

Polda Jateng mengungkap kasus prostitusi guy di Nunukan Solo. (Polda Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Solo — Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan praktik prostitusi gay yang di Nusukan, Solo. Dalam ungkap tersebut, prostitusi sejenis itu diketahui sudah berjalan lima tahun meski baru aktif dua tahun terakhir.
Djuhandani mengatakan praktik itu bisa bertahan lama sebelum terbongkar karena bersifat sangat tertutup. Aktivitas dan interaksi orang-orang yang terlibat di dalamnya sangat jarang diketahui masyarakat bahkan orang-orang di sekitar tempat indekos tempat mereka tinggal.
“Praktik itu sangat tertutup, hanya orang-orang tertentu yang mengetahui melalui jaringan grup media sosial dan lainnya,” jelas Djuhandani seperti dikutip
Solopos.com, Senin (27/9/2021).
Djuhandani mengatakan tempat indekos yang dihuni tersangka dan terperiksa dalam kasus prostitusi gay di Nusukan, Solo, tersebut terdiri atas 19 kamar. Di situ ada enam terapis dan satu orang yang menjadi bosnya.
“Mereka menawarkan jasa pijat plus-plus sesama jenis. Praktiknya di situ. Kadang melayani threesome tapi di luar indekos. Yang pesan threesome biasanya pasangan suami istri,” ungkap Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan petugas masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa berperan sebagai apa. Misalnya siapa yang merekrut terapis, yang menawarkan kepada pelanggan, menerima pelanggan, dan seterusnya.
Pemilik indekos, menurut Djuhandani, juga akan diperiksa sebagai saksi. Terutama untuk menggali informasi sejauh pengetahuan sang pemilik indekos mengenai aktivitas para penghuni indekos tersebut.
Mengenai modus pemesanan jasa prostitusi itu, Djuhandani mengatakan ada yang melalui muncikari, ada juga yang langsung menghubungi terapis. Sebagaimana diinformasikan, aparat Polda Jateng menggerebek tempat indekos di wilayah Nusukan, Banjarsari, Solo, yang menangkap tujuh orang yang diduga terlibat praktik prostitusi gay pada Sabtu (25/9/2021).
Satu dari tujuh orang itu yang berperan sebagai bos berinisial D, 47, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya yang merupakan terapis atau tukang pijat masih berstatus terperiksa.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com