Asyik! Per 1 Oktober Tes Antigen Calon Pengantin di Klaten Gratis
Murianews
Selasa, 28 September 2021 17:01:23
MURIANEWS, Klaten – Kabar gembira datang bagi para pasangan calon pengantin di Klaten. Hal ini seiring dengan keputusan Pemkab Klaten yang menggratiskan tes
antigen para calon pengantin mulai 1 Oktober 2021.
Kebijakan itu diambil Bupati Klaten, Sri Mulyani, merespons surat terbuka yang dibuat seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemalang bernama Sugiyanto dan beredar di media sosial, Senin (27/9/2021).
Sejak ada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan tentang petunjuk teknis pelayanan nikah pada KUA.
Baca: Duh! Istri Gugat Cerai Dominasi Kasus Perceraian di KaranganyarSalah satu isi aturan yakni syarat melampirkan hasil negatif tes antigen sebelum pelaksanaan akad nikah dan berlaku minimal 1 x 24 jam.
Mengutip
Solopos.com, Bupati Klaten Sri Mulyani menjelaskan, ketersediaan tes antigen di Klaten peruntukannya memang untuk 3T, yakni
testing, tracing, dan
treatment.
“Karena fungsi itu, kami sudah koordinasi dengan Kemenag. Nanti mulai Oktober kami sudah perintahkan [tes
antigen] digratiskan,” kata Mulyani, Selasa (28/9/2021).
Mulyani mengatakan ada perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang di dalamnya mengatur tentang penggunaan antigen agar penggunaan tes tersebut di puskesmas bisa digunakan untuk melayani tes usap sebagai persyaratan melakukan akad nikah.
Baca: Ingin Dicerai, Istri di Bengkulu Sengaja Minta Selingkuhan Kirim Adegan Ranjang ke Suami
Selama ini, tes antigen di puskemas hanya digunakan untuk kepentingan 3T. Mulyani memastikan mulai 1 Oktober 2021, calon pengantin bisa melakukan tes antigen untuk syarat nikah secara gratis di puskesmas masing-masing.Sebelumnya, Sugiyanto membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Klaten. Sugiyanto menjelaskan surat tersebut dia buat untuk menginformasikan serta memohon agar tes antigen untuk keperluan menikah bisa digratiskan.“Kebijakan swab antigen sebagai syarat menikah itu bagus. Tetapi, akan lebih bagus lagi kalau dipermudah teknisnya dengan menggratiskan,” kata Sugiyanto.
Baca: Baru Lima Tahun Berumah Tangga 482 Istri di Klaten Sudah Minta Cerai Suami, Alasannya EkonomiSementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Klaten, Hartanto, mengatakan hingga kini syarat melampirkan bukti hasil tes negatif Covid-19 dari tes
antigen masih diberlakukan bagi kedua calon pengantin, wali nikah, serta dua saksi yang berlaku 1 x 24 jam sebelum akad nikah.Ketentuan itu diatur dalam SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2021. “Ketentuan ini masih berlaku karena masih dalam masa PPKM dan sampai saat ini belum ada surat edaran terkait pemberhentian syarat tersebut,” kata Hartanto. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_190856" align="alignleft" width="1024"]

Ilustrasi (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Klaten – Kabar gembira datang bagi para pasangan calon pengantin di Klaten. Hal ini seiring dengan keputusan Pemkab Klaten yang menggratiskan tes
antigen para calon pengantin mulai 1 Oktober 2021.
Kebijakan itu diambil Bupati Klaten, Sri Mulyani, merespons surat terbuka yang dibuat seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemalang bernama Sugiyanto dan beredar di media sosial, Senin (27/9/2021).
Sejak ada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan tentang petunjuk teknis pelayanan nikah pada KUA.
Baca: Duh! Istri Gugat Cerai Dominasi Kasus Perceraian di Karanganyar
Salah satu isi aturan yakni syarat melampirkan hasil negatif tes antigen sebelum pelaksanaan akad nikah dan berlaku minimal 1 x 24 jam.
Mengutip
Solopos.com, Bupati Klaten Sri Mulyani menjelaskan, ketersediaan tes antigen di Klaten peruntukannya memang untuk 3T, yakni
testing, tracing, dan
treatment.
“Karena fungsi itu, kami sudah koordinasi dengan Kemenag. Nanti mulai Oktober kami sudah perintahkan [tes
antigen] digratiskan,” kata Mulyani, Selasa (28/9/2021).
Mulyani mengatakan ada perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang di dalamnya mengatur tentang penggunaan antigen agar penggunaan tes tersebut di puskesmas bisa digunakan untuk melayani tes usap sebagai persyaratan melakukan akad nikah.
Baca: Ingin Dicerai, Istri di Bengkulu Sengaja Minta Selingkuhan Kirim Adegan Ranjang ke Suami
Selama ini, tes antigen di puskemas hanya digunakan untuk kepentingan 3T. Mulyani memastikan mulai 1 Oktober 2021, calon pengantin bisa melakukan tes antigen untuk syarat nikah secara gratis di puskesmas masing-masing.
Sebelumnya, Sugiyanto membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Klaten. Sugiyanto menjelaskan surat tersebut dia buat untuk menginformasikan serta memohon agar tes antigen untuk keperluan menikah bisa digratiskan.
“Kebijakan swab antigen sebagai syarat menikah itu bagus. Tetapi, akan lebih bagus lagi kalau dipermudah teknisnya dengan menggratiskan,” kata Sugiyanto.
Baca: Baru Lima Tahun Berumah Tangga 482 Istri di Klaten Sudah Minta Cerai Suami, Alasannya Ekonomi
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Klaten, Hartanto, mengatakan hingga kini syarat melampirkan bukti hasil tes negatif Covid-19 dari tes
antigen masih diberlakukan bagi kedua calon pengantin, wali nikah, serta dua saksi yang berlaku 1 x 24 jam sebelum akad nikah.
Ketentuan itu diatur dalam SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2021. “Ketentuan ini masih berlaku karena masih dalam masa PPKM dan sampai saat ini belum ada surat edaran terkait pemberhentian syarat tersebut,” kata Hartanto.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com