) yang juga resedivis kasus serupa terpaksa ditembak tim Resmob Polrestabes Semarang saat ditangkap, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Langkah itu terpaksa dilakukan lantaran keduanya berusaha melawan petugas saat ditangkap di Jalan Petek Kp Geni, Dadapsari, Semarang Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan, kedua pelaku tersebut yakni Andrian Wijaya Yasmin alias Ngantuk (29) warga Tegalsari Raya dan Dedi Supriadi alias Bobrok (28) warga Jalan Layur Kp Kranjangan Besar, Semarang Utara. Keduanya dalam melakukan aksinya menggunakan kunci leter T.
"Kedua resedivis ini kami tangkap setelah mencuri motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol H-2350-ATD menggunakan sarana kunci letter T. Karena mesin tidak bisa hidup akhirny pelaku Dedi ini mendorong motor korban," ungkap AKBP Donny yang didampingi Kanit Resmob Iptu Wendi Andranu seperti dikutip
, Kamis (30/9/2021).
Donny menyebutkan setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku biasa menyembunyikan motor hasil curian di rumah Andrian. Namun pada aksi terakhirnya, pelaku belum sempat menjual motor hasil curian karena lebih dulu dibekuk aparat Resmob Polrestabes Semarang di rumah masing-masing.
Dalam keteranganya Andrian Wijaya Yasmin alias Ngantuk ini merupakan residivis kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Semarang Tengah pada tahun 2009 dan kasus curas (
dengan kekerasan) di Gunungpati pada tahun 2019."Sementara untuk Dedi sebelumnya merupakan residivis
sembako di Semarang Utara pada tahun 2017 dan Narkoba Pokrestabes Semarang tahun 2019," pungkasnya.Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang lantaran dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_243132" align="alignleft" width="880"]

Dua pelaku curanmor berjalan kesakitan usai ditembak petugas karena melawan saat ditangkap. (RMOLJateng)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Dua orang pelaku
pencurian kendaraan bermotor (
curanmor) yang juga resedivis kasus serupa terpaksa ditembak tim Resmob Polrestabes Semarang saat ditangkap, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Langkah itu terpaksa dilakukan lantaran keduanya berusaha melawan petugas saat ditangkap di Jalan Petek Kp Geni, Dadapsari, Semarang Utara.
Baca: Melawan saat Ditangkap, Curanmor Asal Grobogan Ditembak Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan, kedua pelaku tersebut yakni Andrian Wijaya Yasmin alias Ngantuk (29) warga Tegalsari Raya dan Dedi Supriadi alias Bobrok (28) warga Jalan Layur Kp Kranjangan Besar, Semarang Utara. Keduanya dalam melakukan aksinya menggunakan kunci leter T.
"Kedua resedivis ini kami tangkap setelah mencuri motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol H-2350-ATD menggunakan sarana kunci letter T. Karena mesin tidak bisa hidup akhirny pelaku Dedi ini mendorong motor korban," ungkap AKBP Donny yang didampingi Kanit Resmob Iptu Wendi Andranu seperti dikutip
RMOLJateng, Kamis (30/9/2021).
Donny menyebutkan setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku biasa menyembunyikan motor hasil curian di rumah Andrian. Namun pada aksi terakhirnya, pelaku belum sempat menjual motor hasil curian karena lebih dulu dibekuk aparat Resmob Polrestabes Semarang di rumah masing-masing.
Baca: Anggota TNI AU dan Istri Ditembak Orang Tak Dikenal di Bandar Lampung
Dalam keteranganya Andrian Wijaya Yasmin alias Ngantuk ini merupakan residivis kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Semarang Tengah pada tahun 2009 dan kasus curas (
pencurian dengan kekerasan) di Gunungpati pada tahun 2019.
"Sementara untuk Dedi sebelumnya merupakan residivis
pencurian sembako di Semarang Utara pada tahun 2017 dan Narkoba Pokrestabes Semarang tahun 2019," pungkasnya.
Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang lantaran dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
RMOLJateng