Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Solo — Seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang dititipkan di sel Polsek Pasar Kliwon bernama Nuriah terpaksa dilarikan ke RSUI Kustati, Minggu (3/10/2021) pagi.

Nenek berusia 74 tahun yang dilaporkan kakak kandungnya sendiri berinisial C atas dugaan kasus pemberian keterangan palsu dan penggelapan aset dalam keluarga tahun 2018 silam itu jatuh sakit saat berada di tahanan dan harus mendapat perawatan.

Padahal, Nuriah sendiri dijadwalkan menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/10/2021) besok.

Kuasa hukum Nuriah, Moch Aminnudin menjelaskan, kliennya tersebut dijerat Pasal 266 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas pelaporan kakaknya sendiri berinisial C, warga Kecamatan Pasar Kliwon. Pelaporan tersebut dilakukan pada 2018 silam.

Baca: Tahanan Polres Blora Diswab Antigen, Ini Hasilnya

“Kasus yang diproses tentang turut serta mempergunakan surat yang di dalamnya ada keterangan palsu. Ada juga penggelapan aset dalam keluarga. Katanya, harta waris mereka,” kata Aminnudin seperti dikutip Solopos.com, Minggu (3/10/2021).

Dia menjelaskan terlapor dalam kasus tersebut sebenarnya tiga orang, yaitu Nuriah dan dua adiknya, Hasan dan Tien Fatimah. Namun Hasan dan Tien sudah meninggal dunia, sehingga yang diproses hukum oleh aparat saat ini tinggal Nuriah.

Aminnudin menjelaskan pelaporan dilakukan oleh C pada 2018 ke Polresta Solo. Hingga pada Senin (27/9/2021) keluar surat penahanan dari Polresta Solo pukul 15.30 WIB. Namun beberapa jam setelah itu keluar surat penahanan Kejari Solo.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Wakil Ketua FPI Aceh Resmi Kenakan Baju Tahanan

Lalu esok harinya, Selasa (28/9/2021), keluar surat penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo.

“Dalam dua hari status penahanan klien saya berpindah di tiga institusi, Polresta Solo, Kejari Solo, dan PN Solo. Sekarang tahanan PN,” urai dia.Namun dikarenakan ketiadaan tempat penahanan di PN Solo, tersangka Nuriah dititipkan di sel Polsek Pasar Kliwon.Tapi pada Minggu pagi yang bersangkutan jatuh sakit sehingga dilarikan ke RSUI Kustati guna dirawat.Baca: Kebangetan! 2 Pemuda di Pekalongan Tega Jambret Kalung Nenek-nenek“Sakit tua, usia uzur, sakit bawaan, karena ada hipertensi, penyakit dalam intinya. Dokter spesialis tadi bilang penyakit dalam. Tidak bisa berjalan, rebahan di tempat tidur, pakai kursi roda, pakai bed. Sakitnya sejak sebelum penahanan,” kata dia.Dari pemeriksaan medis diketahui tekanan darah Nuriah 222/97, yang berarti cukup tinggi.Dengan kondisi seperti itu Aminnudin mengaku akan tetap mengupayakan agar kliennya bisa datang ke persidangan di PN Solo pada pukul 09.00 WIB.“Insya Allah akan coba saya hadirkan [ke persidangan Senin]. Makanya kalau dia bisa kami ajak besok untuk hadir, baik dengan pengawalan tim medis, ya kami kadir dan kami sifatnya kooperatif. Sidang mulai pukul 09.00 WIB pagi,” tutur dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar