Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Solo – Seorang bocah berusia 14 tahun di Solo terpaksa diserahkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke pihak berwajib. Hal itu dilakukan lantaran anak di bawah umur itu tertangkap basah melempar KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres, Minggu (3/10/2021).

”Pelaku merupakan seorang anak berusia 14 tahun. Saat ini ia diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan,” kata Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto melalui keterangan tertulis seperti dikutip Detik.com, Minggu (3/10/2021).

Supriyanto menjelaskan, kasus pelemparan terhadap kereta api ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Selama kurung waktu hampir 10 bulan ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat ada empat kasus pelemparan terhadap kereta api.

”Tahun 2021 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2021 ini total ada empat kasus pelemparan kereta api. Terakhir hari ini tadi,” ungkapnya.

Baca: Warga Kudus Kehilangan Nyawa Tertabrak Kereta Api di Mangunsari Grobogan

Ia pun menegaskan, pelemparan kereta api baik itu iseng ataupun disengata tidak bisa dibenarkan. Ini lantaran, akibat pelemparan tersebut bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Atas dasar itu, ada ancaman hukumannya yang telah diatur dalam undang-undang.

Supriyanto menyebutkan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang Pasal 194 ayat 1.

"Di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.Masih di pasal yang sama, pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.Baca: Xenia Diterjang Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Grobogan, Mobil Terpental 25 MeterTerlebih, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU No.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian."Karena itu masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga dilaporkan langsung ke pihak TNI/POLRI terdekat," ujarnya.Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler