Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memerintahkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan untuk memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang makan di warung saat jam kerja.

Hal itu dilakukan lantaran ia sudah banyak menemukan dan menegur langsung ASN Solo yang kedapatan melakukan hal serupa.

“Pasti ada, sanksi biar diurus BKPPD. Tadi ada tiga orang. Ya, makan di jam kerja, ya enggak boleh, apalagi makannya di luar (lingkungan kantor). Saya lewat sana sendiri, saya tegur sendiri,” jelas putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu seperti dikutip Solopos.com.

Baca: Tiga ASN Solo Kepergok Gibran Makan di Warung saat Jam Kerja

Ia menyebut kedisiplinan jam kerja sudah ada aturannya, baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Aturan dari dulu sudah ada tinggal implementasi sama monitoring. Makanya tadi di pintu keluar, saya pesan sama pamdalnya (petugas keamanan Balai Kota) kalau ada yang nongkrong di sini (di warung belakang Balai Kota) saat jam kerja, difoto saja, kemudian laporkan kepada saya,” terangnya.

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Kota Solo, Siti Handayani, mengatakan bakal menindaklanjuti temuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mendalami lebih lanjut tentang hal tersebut,” katanya.Baca: Gibran Perintahkan Kasus Parkir Ngepruk di Solo DitelusuriTerpisah, Kepala Diskominfo SP Kota Solo, Kenthis Ratnawati, mengaku bakal melakukan pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan.Sebelumnya, Gibran mempergoki langsung tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang makan di warung makan belakang Balai Kota Solo saat jam kerja.Selain melanggar waktu jam kerja, tiga ASN yang diketahui dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) itu tidak mengenakan sepatu dan hanya menggunakan sandal jepit. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar