Kakek di Demak Ditahan Usai Bacok Pencuri, Begini Klarifikasi Kapolres

Murianews
Rabu, 13 Oktober 2021 17:26:34


[caption id="attachment_245555" align="alignleft" width="1280"]
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat memberikan keterangan terkait kasus Mbah Minto, Kakek yang ditangkap polisi usai bacok pencuri. (Humas Polres Demak)[/caption]
MURIANEWS, Demak – Seorang kakek berusia 74 tahun di Kabupaten Demak bernama Kasminto ditahan Polres setempat. Penahanan tersebut langsung mencuri perhatian publik lantaran ditahan seusai mengagalkan aksi pencuri ikan di kolam yang dijaganya.
Bukannya diapresiasi, kakek yang akrab disapa Mbah Minto itu malah dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia sekitar 30 tahun.
Mbah Minto dikabarkan mengamankan kolamnya dengan membacok pria itu di bagian tangan dan leher hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Baca: Keren! Produk UMKM Demak Bakal Bersaing di Incheon Korea Selatan
Sontak kasus yang dialami Mbah Minto ini pun menyita perhatian publik hingga menjadi viral.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono pun angkat bicara. Rabu (13/10/2021) orang nomor satu di Polres Demak itu menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi tentang duduk perkara yang sebenarnya atas kejadian tersebut.
”Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Kapolres dalam siaran persnya, Rabu (13/10/2021).
Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Baca: Video Pemukulan Santri Viral di Medsos, Ustaz di Demak Ditangkap Polisi
Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Selanjutnya, polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
“Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan.
Baca: Aniaya Teman di Tempat Karaoke, Dua Pemuda Demak Diringkus Polisi, Satu Buron
Adapun kasus pencurian ikan baru dilaporkan oleh pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada tanggal 11 Oktober 2021. Kasus tersebut saat ini tengah serius ditangani Satreskrim Polres Demak.
“Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut,” tandas Kapolres.
Kapolres menggaris bawahi bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak.
Kapolres mengimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi

MURIANEWS, Demak – Seorang kakek berusia 74 tahun di Kabupaten Demak bernama Kasminto ditahan Polres setempat. Penahanan tersebut langsung mencuri perhatian publik lantaran ditahan seusai mengagalkan aksi pencuri ikan di kolam yang dijaganya.
Bukannya diapresiasi, kakek yang akrab disapa Mbah Minto itu malah dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia sekitar 30 tahun.
Mbah Minto dikabarkan mengamankan kolamnya dengan membacok pria itu di bagian tangan dan leher hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Baca: Keren! Produk UMKM Demak Bakal Bersaing di Incheon Korea Selatan
Sontak kasus yang dialami Mbah Minto ini pun menyita perhatian publik hingga menjadi viral.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono pun angkat bicara. Rabu (13/10/2021) orang nomor satu di Polres Demak itu menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi tentang duduk perkara yang sebenarnya atas kejadian tersebut.
”Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Kapolres dalam siaran persnya, Rabu (13/10/2021).
Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Baca: Video Pemukulan Santri Viral di Medsos, Ustaz di Demak Ditangkap Polisi
Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Selanjutnya, polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
“Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan.
Baca: Aniaya Teman di Tempat Karaoke, Dua Pemuda Demak Diringkus Polisi, Satu Buron
Adapun kasus pencurian ikan baru dilaporkan oleh pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada tanggal 11 Oktober 2021. Kasus tersebut saat ini tengah serius ditangani Satreskrim Polres Demak.
“Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut,” tandas Kapolres.
Kapolres menggaris bawahi bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak.
Kapolres mengimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi