Sabtu, 9 Desember 2023

Mbah Minto, Kakek Pembacok Pencuri di Demak Terancam Lima Tahun Penjara

Murianews
Kamis, 14 Oktober 2021 11:40:05
kakek Kasmito (74) berada di jeruji besi setelah dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena membacok terduga pencuri di kolam ikan yang ia jaga. (Istimewa)
[caption id="attachment_245698" align="alignleft" width="880"] kakek Kasmito (74) berada di jeruji besi setelah dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena membacok terduga pencuri di kolam ikan yang ia jaga. (Istimewa)[/caption]

MURIANEWS, Demak –  Kakek Kasmito alias Mbah Minto yang dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena membacok terduga pencuri di kolam ikan yang ia jaga terancam hukuman lima tahun penjara.

Kakek 74 tahun itu dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah penjara maksimal 5 tahun.

Baca: Kakek di Demak Ditahan Usai Bacok Pencuri, Begini Klarifikasi Kapolres

Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo, mengatakan berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret kakek penjaga kolam itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak dan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini Mbah Minto tinggal menunggu jadwal persidangan.

Yulianto menerangkan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Mbah Minto dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Hal itu dikarenakan Mbah Minto melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban hingga mengalami luka-luka di bagian lengan sebelah kanan dan leher sebelah kiri.

“Ini kan diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 penganiayaan berat, yang mana kronologisnya pada saat itu korban datang mengendarai motor, niat korban ini untuk melakukan pencurian ikan. Terhadap korban pada saat itu sedang menyiapkan alat setrum, kemudian terdakwa sudah melihat, sudah mengetahui bahwa korban datang dengan sepeda motor. Kemudian, secara langsung terdakwa melakukan pembacokan terhadap korban. Yang mana korban pada saat itu belum melakukan pencurian,” ujar Yulianto, dikutip dari detik.com.

Baca: P21, Kakek di Demak yang Ditahan karena Bacok Pencuri Segera Disidang

Dalam BAP itu juga disebutkan jika korban sempat meminta ampun kepada Mbah Minto. Namun, kakek berusia 74 tahun itu terus melancarkan aksinya hingga korban melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun di tengah jalan, korban terjatuh. Korban pun ditemukan warga yang langsung membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Setelah itu, korban pun melaporkan kakek penjaga kolam itu atas tuduhan penganiayaan ke Polres Demak.

“Menurut berita acara pemeriksaan [BAP] yang kami terima kronologisnya seperti itu,” terang Yulianto.

Baca: Video Pemukulan Santri Viral di Medsos, Ustaz di Demak Ditangkap Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, menyebut kliennya telah ditahan karena melakukan penganiayaan. Kakek penjaga kolam itu diamankan aparat Polres Demak sejak 7 September 2021, seusai peristiwa pembacokan terhadap pria yang diduka melakukan pencurian itu terjadi.

“Dari 8 September 2021 sampai sekarang ditahan,” ujar Haryanto yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya.

Haryanto menjelaskan, Mbah Minto merupakan penjaga kolam ikan dan pekarangan milik warga setempat. Mbah Minto terpaksa melawan dengan membacok pria berinisial M, 38, karena kesal kerap kehilangan peralatan dan ikan.

Baca: Dilaporkan ke Polres Demak, Pengacara: Nikita Mirzani Belum Terima Surat Panggilan

Sementara itu, polisi mengaku menangkap Mbah Minto setelah menerima laporan temuan warga yang menderita luka bacok pada 7 September 2021.

Namun, belakangan diketahui jika Polres Demak juga menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan terlapor korban penganiayaan kakek penjaga kolam itu pada 11 Oktober 2021. Pelapor merupakan pemilik kolam ikan yang dijaga Mbah Minto.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com

Komentar