Tipu Orang Lewat Arisan Online Fiktif, Ibu di Sukoharjo Diringkus Polisi
Murianews
Selasa, 19 Oktober 2021 23:33:44
MURIANEWS, Sukoharjo — Polres Sukoharjo mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ASR. Warga Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo itu diringkus karena diduga melakukan penipuan berkedok arisan
online.
Total kerugian yang diderita para anggota atau member arisan
online yang diselenggarakan ASR mencapai hampir Rp 300 juta.
Mengutip
Solopos.com, Selasa (19/10/2021), kasus penipuan berkedok arisan
online itu terungkap setelah seorang member melapor ke pihak berwajib pada Juli 2021 lalu.
Polisi lantas melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa sejumlah member arisan
online. Para member arisan
online itu mengaku awalnya tahu dari postingan ASR di media sosial (medsos).
Postingan itu diunggah untuk menarik minat masyarakat terutama kaum hawa. ASR juga membuat grup WhatsApp Arisan Soloraya untuk meyakinkan calon member arisan
online.
“ASR menawarkan arisan
online kepada calon member. Untuk meyakinkan mereka, ASR mengaku produk yang dijualbelikan yakni elpiji 3 kg namun barangnya tidak ada alias fiktif. Total kerugian para member arisan
online senilai Rp 299 juta lebih,” kata Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo.
Modus penipuan arisan
online di Mojolaban, Sukoharjo, itu dengan menawarkan pembelian slot arisan senilai Rp 350 ribu. Anggota arisan
online dijanjikan keuntungan berlipat ganda pada hari kedelapan.
Uang slot arisan kemudian bertambah menjadi Rp 500 ribu. Tak ayal, banyak kalangan wanita yang tergiur dan menjadi member arisan
online tersebut. Jumlah member arisan
online yang melapor ke polisi sejauh ini sudah ada 14 orang.
“Member arisan
online beragam latar belakang pekerjaan seperti pengusaha, mahasiswa hingga pelajar. Sebenarnya, jumlah member arisan
online cukup banyak. Namun baru 14 orang yang melapor ke polisi. Ada beberapa member lain yang merasa dirugikan namun tidak melapor ke polisi,” ujar dia.Setelah berjalan beberapa bulan, muncul kecurigaan dari para member arisan
online lantaran ASR tak menepati janji sesuai kesepakatan awal dalam bagi hasil keuntungan. Mereka mencari keberadaan ASR di rumahnya namun tak membuahkan hasil.Penyidik lantas melacak keberadaan ASR yang ternyata bersembunyi dengan menyewa rumah kontrakan di wilayah Condongcatur, Sleman, DIY. Polisi menangkap ASR pada 11 Oktober.Barang bukti yang disita polisi berupa dua lembar rekening bank, satu bendel surat pernyataan dan bukti percakapan dengan member arisan online, serta satu bendel laporan transaksi finansial member arisan online.“ASR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” tutur Wakapolres. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_247183" align="alignleft" width="880"]

Ibu rumah tangga asal Mojolaban, Sukoharjo, ASR, yang menjadi tersangka penipuan arisan online dihadirkan saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Selasa (19/10/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo — Polres Sukoharjo mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ASR. Warga Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo itu diringkus karena diduga melakukan penipuan berkedok arisan
online.
Total kerugian yang diderita para anggota atau member arisan
online yang diselenggarakan ASR mencapai hampir Rp 300 juta.
Mengutip
Solopos.com, Selasa (19/10/2021), kasus penipuan berkedok arisan
online itu terungkap setelah seorang member melapor ke pihak berwajib pada Juli 2021 lalu.
Polisi lantas melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa sejumlah member arisan
online. Para member arisan
online itu mengaku awalnya tahu dari postingan ASR di media sosial (medsos).
Postingan itu diunggah untuk menarik minat masyarakat terutama kaum hawa. ASR juga membuat grup WhatsApp Arisan Soloraya untuk meyakinkan calon member arisan
online.
“ASR menawarkan arisan
online kepada calon member. Untuk meyakinkan mereka, ASR mengaku produk yang dijualbelikan yakni elpiji 3 kg namun barangnya tidak ada alias fiktif. Total kerugian para member arisan
online senilai Rp 299 juta lebih,” kata Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo.
Modus penipuan arisan
online di Mojolaban, Sukoharjo, itu dengan menawarkan pembelian slot arisan senilai Rp 350 ribu. Anggota arisan
online dijanjikan keuntungan berlipat ganda pada hari kedelapan.
Uang slot arisan kemudian bertambah menjadi Rp 500 ribu. Tak ayal, banyak kalangan wanita yang tergiur dan menjadi member arisan
online tersebut. Jumlah member arisan
online yang melapor ke polisi sejauh ini sudah ada 14 orang.
“Member arisan
online beragam latar belakang pekerjaan seperti pengusaha, mahasiswa hingga pelajar. Sebenarnya, jumlah member arisan
online cukup banyak. Namun baru 14 orang yang melapor ke polisi. Ada beberapa member lain yang merasa dirugikan namun tidak melapor ke polisi,” ujar dia.
Setelah berjalan beberapa bulan, muncul kecurigaan dari para member arisan
online lantaran ASR tak menepati janji sesuai kesepakatan awal dalam bagi hasil keuntungan. Mereka mencari keberadaan ASR di rumahnya namun tak membuahkan hasil.
Penyidik lantas melacak keberadaan ASR yang ternyata bersembunyi dengan menyewa rumah kontrakan di wilayah Condongcatur, Sleman, DIY. Polisi menangkap ASR pada 11 Oktober.
Barang bukti yang disita polisi berupa dua lembar rekening bank, satu bendel surat pernyataan dan bukti percakapan dengan member arisan online, serta satu bendel laporan transaksi finansial member arisan online.
“ASR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” tutur Wakapolres.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com