Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng diharapkan sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan hitungan yang dilakukan serikat pekerja atau buruh, UMP 2022 diharapkan naik hingga 10 persen. Dengan kenaikan 10 persen itu, UMP Jateng akan berada di angka Rp 1.978.877,032.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, menyebutkan berdasarkan survei KHL yang telah dilakukan para buruh, idealnya UMR dan UMK tahun 2022 di Jateng mengalami kenaikan sekitar 10% dibanding tahun lalu.

Baca: Dewan Pengupahan Jepara Belum Punya Data untuk UMK 2022

Pada tahun lalu, UMP di Jateng ditetapkan naik sekitar 3,7% menjadi Rp 1.798.979,12. Praktis, jika tahun ini mengalami kenaikan 10%, UMP Jateng yang diinginkan buruh adalah Rp1.978.877,032.

“Itu harapan kami [UMP naik 10%]. Kenaikan 10% sesuai dengan survei KHL yang telah kita lakukan, sesuai dengan kebutuhan para buruh, terutama selama masa pandemi ini. Pada masa pandemi ini kan kebutuhan buruh juga mengalami kenaikan, harus beli masker, handsanitizer, dan juga vitamin. Makanya, kami berharap pemerintah memenuhi tuntutan kami,” kata Aulia seperti dikutip Solopos.com, Kamis (28/10/2021).

Kendati demikian, Aulia mengaku keinginan kaum pekerja atau buruh itu akan mengalami sedikit hambatan. Hal ini menyusul aturan baku dari pemerintah yang memutuskan mekanisme penetapan UMR seusai UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Baca: Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMK Kudus 2021 Naik Jadi Rp 2.290.995Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan pembahasan UMR 2022 dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, keputusan ini akan diumumkan pada 21 November 2021.Untuk diketahui, penentuan UMR Jateng 2022 nantinya akan dijadikan acuan sebelum pembahasan upah minimum turunnya, yakni UMK di 35 kabupaten/kota.Berdasarkan Pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP mesti ditetapkan paling lambat 21 November 2021. Sedangkan penetapan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 30 November 2021. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler