UNS Solo Resmi Bekukan Menwa, Semua Aktivitas Dilarang
Murianews
Sabtu, 30 Oktober 2021 13:19:28
MURIANEWS, Solo – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akhirnya membekukan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau yang lebih dikenal Resimen Mahasiswa (Menwa).
Pembekuan organisasi kemahasiswaan (ormawa) itu tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Dengan adanya SK Rektor UNS tersebut, maka Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.
Keputusan pembekuan ini diambil usai Gilang Endi Saputra (22) mahasiswa K3 angkatan 2020 meninggal saat mengikuti diklatser.
Baca: Ada Tanda Kekerasan, Ini Dugaan Kematian Mahasiswa UNS saat Diksar MenwaPembekuan ini juga ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.
Mengutip
Suara.com, Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan, keputusan pembekuan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.
Dalam rekomendasi yang merupakan hasil penelitian, Tim Evaluasi menemukan fakta-fakta telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
"Ada pelanggaran aturan saat pelaksanaan diklatsar," katanya, Sabtu (30/12/2021).
Baca: Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Mahasiswa UNS Meninggal usai DiklatSunny menegaskan, hasil pemeriksaan atas fakta-fakta tersebut berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak.
Selanjutnya tim evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan.Di mana ketentuan tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS."Hasil ini dari keterangan dari beberapa pihak dan dokumen-dokumen," katanya.
Baca: 13 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Bubarkan Menwa UNSTim Evaluasi ini dibentuk oleh Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra.Gilang Endi Saputra merupakan salah satu peserta Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.Tim Evaluasi dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di UNS, seperti Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Suara.com
[caption id="attachment_249036" align="alignleft" width="880"]

Aksi solidaritas korban Diklat Menwa UNS Solo digelar di Boulevard UNS Solo, Selasa (26/10/2021) malam. (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Solo – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akhirnya membekukan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau yang lebih dikenal Resimen Mahasiswa (Menwa).
Pembekuan organisasi kemahasiswaan (ormawa) itu tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Dengan adanya SK Rektor UNS tersebut, maka Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.
Keputusan pembekuan ini diambil usai Gilang Endi Saputra (22) mahasiswa K3 angkatan 2020 meninggal saat mengikuti diklatser.
Baca: Ada Tanda Kekerasan, Ini Dugaan Kematian Mahasiswa UNS saat Diksar Menwa
Pembekuan ini juga ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.
Mengutip
Suara.com, Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan, keputusan pembekuan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.
Dalam rekomendasi yang merupakan hasil penelitian, Tim Evaluasi menemukan fakta-fakta telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
"Ada pelanggaran aturan saat pelaksanaan diklatsar," katanya, Sabtu (30/12/2021).
Baca: Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Mahasiswa UNS Meninggal usai Diklat
Sunny menegaskan, hasil pemeriksaan atas fakta-fakta tersebut berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak.
Selanjutnya tim evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan.
Di mana ketentuan tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
"Hasil ini dari keterangan dari beberapa pihak dan dokumen-dokumen," katanya.
Baca: 13 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Bubarkan Menwa UNS
Tim Evaluasi ini dibentuk oleh Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra.
Gilang Endi Saputra merupakan salah satu peserta Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Tim Evaluasi dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di UNS, seperti Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Suara.com