Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Karanganyar — Terduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Karanganyar berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Pria tersebut berinisial B warga Kebakkramat, Karanganyar. Saat ini ia tengah mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko mengatakan, pelaku ditangkap Minggu (31/10/2021) atau  kurang dari 24 jam setelah ia dilaporkan orang tua korban.

Baca: Bocah SMP di Karanganyar Nyaris Diperkosa Kenalan dari Facebook

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan 80 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 365 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar ditambah ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/denda maksimal Rp 72 juta ditambah hukuman penjara maksimal 9 tahun,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, upaya pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (30/10/2021) malam. Korbannya adalah siswi SMP asal Mojolaban, Sukoharjo. Korban dan pelaku saling mengenal lewat media sosial Facebook. Mereka berkenalan di dunia maya dua hari sebelum kejadian.

Pelaku dan korban kemudian berkomunikasi secara intens dan menyepakati untuk bertemu. Korban diboncengi pelaku dibawa ke areal persawahan di dekat jalan tol di Kebakkramat, Karanganyar. Niat jahat muncul di benak pelaku.Baca: ABG Asal Demak Dicabuli Kenalannya dari Facebook Selama Dua Hari, Pelaku Sempat Minta Tebusan Rp 10 JutaIa mencoba untuk mencabuli korban, namun tidak berhasil. Ini lantaran korban meronta dan melarikan diri sambil berteriak minta tolong yang kemudian didengar warga sekitar. Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB.Korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada sang ibunda. “Kasus ini dilaporkan ibu korban pada Minggu pagi. Siangnya pelaku sudah bisa kita tangkap tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Karanganyar untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Agung.Dalam pemeriksaan polisi, B mengakui perbuatannya dalam kasus upaya pemerkosaan tersebut. “Pelaku mengakui perbuatannya terus terang dan saat ini terus diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA],” ujarnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler