Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Solo — Pemkot Solo kembali melarang anak-anak di bawah lima tahun dilarang berkunjung ke tempat publik maupun pusat perbelanjaan dan keramaian.

Aturan pembatasan usia tersebut tertera dalam aturan aktivitas masyarakat di tempat publik pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang akan berlaku mulai Selasa (2/11/2021).

Sebelumnya, dalam aturan yang sama kunjung ke tempat publik tak dibatasi usia.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, aturan tersebut ditetapkan setelah Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menggelar rapat evaluasi PPKM Level 2 di Ruang Manganti Praja, Kompleks Balai Kota Solo, Senin (1/11/2021) siang.

“Mulai besok sore (Selasa), aturan tersebut sudah dicabut. Anak-anak di bawah usia 5 tahun sudah tidak diperbolehkan berkunjung ke tempat publik,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Baca: Anak-Anak Ngemis di Jalanan Kudus, Orang Tua Dipanggil Satpol

Anak-anak tersebut dilarang berkunjung ke destinasi wisata, mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan.

Selain itu, aturan baru juga melarang anak-anak di bawah lima tahun di Solo menghadiri kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan di tempat publik.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.Lalu ke fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya juga dilarang.“Untuk anak usia di atas 5 tahun, boleh berkunjung, tapi wajib didampingi orang tua. Ini merupakan saran dari dokter spesialis anak yang diundang menghadiri rapat evaluasi. Kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada akhir tahun,” jelas Teguh.Baca: Viral Anak-Anak Main di Tol Semarang-Solo, Begini Kata Kasatlantas BoyolaliPoin aturan itu bakal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota yang terbit pada Selasa sore. Poin lainnya kurang lebih sama dengan SE sebelumnya, kendati akan tampak sejumlah perbedaan guna menekan persebaran Covid-19.“Ya, meski PPKM-nya masih sama di Level 2, namun akan ada beberapa pengetatan,” imbuhnyas seraya menambahkan patroli dan razia protokol kesehatan akan kembali digalakkan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler