Polisi Ringkus Kakak dan Adik Ipar Dukun Pengganda Uang di Wonogiri
Murianews
Rabu, 3 November 2021 11:53:44
MURIANEWS, Wonogiri — Aksi tipu-tipu yang dilakukan kakak dan adik ipar asal Solo dan Karanganyar dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang di Wonogiri berhasil diungkap Polres Wonogiri.
Hal itu setelah korban Yakop Haprekunary (46), warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau yang menjadi korban penipuan hingga Rp 100 juta melapor polisi.
Selain kedua kakak dan adik ipar itu polisi juga tengah memburu satu orang lagi berinisial A yang menjadi otak penipuan tersebut.
Baca: Ringkus Dukun Penggandaan Uang, Polisi Amankan Uang Palsu Sebanyak Rp 1,5 MiliarKapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021) mengatakan, kedua kakak dan adik ipar yang diamankan diketahui bernama Kemis alias Wali (43) dan Warno alias Heri (33). Warno merupakan adik ipar Kemis.
Meski kakak dan adik ipar, keduanya tinggal di kabupaten berbeda. Kemis merupakan warga Dusun Selangkah RT 2 RW 7, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan Warno warga Kampung Karangasem RT 4 RW 16, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kapolres menceritakan awalnya korban Yakop mengenal A, tersangka utama. A mengaku bisa mencarikan orang yang bisa menggandakan uang. A menyampaikan berbagai cerita untuk meyakinkan korban.
Baca: Beli Uang Palsu Dibawa ke Dukun untuk Disulap Jadi Uang Asli, Mereka Malah Dibekuk PolisiSetelah itu Yakop ingin menggandakan uangnya senilai Rp100 juta. A menjanjikan bisa menggandakan uang Yakop lima kali lipat.
Selanjutnya A mengajak kerja sama Warno. Selanjutnya Warno menggandeng kakak iparnya, Kemis untuk melengkapi peran sandiwara penggandaan uang.
“A bilang kepada korban bahwa penggandaan uang harus di Wonogiri. Selanjutnya disepakati pertemuan di Wonogiri,” kata Kapolres seperti dikutip
Solopos.com.Yakop datang ke Kabupaten Wonogiri bersama temannya, Sopian. Kemudian dia bertemu A dan Warno. Warno mengaku bernama Heri saat bertemu korban.
Baca: Tilep Rp 20 Juta dari Korbannya, Dukun Pengganda Uang Abal-abal Dibekuk PolisiLalu mereka masuk salah satu hotel di kawasan kota Wonogiri dengan memasan dua kamar, Senin (25/10/2021). Pagi harinya, Selasa pukul 08.00 WIB, A dan Warno mengajak Yakop menjemput Kemis.A dan Warno mengatakan kepada Yakop bahwa yang ingin dijemput bernama Wali. Setelah menjemput Kemis mereka kembali ke hotel.Sesampainya di hotel Yakop menyerahkan uangnya senilai Rp100 juta kepada Kemis. Kemudian Kemis menggelar ritual dengan sarana bunga mawar/setaman dan sesajen.“Uang korban dimasukkan ke kantong plastik yang sudah ada bunga dan sesajen. Setelah ritual selesai Kemis bilang kepada korban uang sudah digandakannya lima kali lipat. Uang itu ada di dalam kantong plastik. Lalu Kemis menyerahkan kantong plastik itu kepada Yakop,” ulas Kapolres.Belakangan diketahui bila kantong plastik itu hanya berisi Rp 400 ribu yang dicampur potongan kertas berwarna merah muda sewarna uang pecahan Rp 100 ribu. Atas kejadian itu, korban melaporkan dua pelaku ke polisi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_250598" align="alignnone" width="880"]

Polisi membawa dua tersangka kasus penipuan modus penggandaan uang seusai gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Rabu (3/2021). (Solopos/Rudi Hartono)[/caption]
MURIANEWS, Wonogiri — Aksi tipu-tipu yang dilakukan kakak dan adik ipar asal Solo dan Karanganyar dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang di Wonogiri berhasil diungkap Polres Wonogiri.
Hal itu setelah korban Yakop Haprekunary (46), warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau yang menjadi korban penipuan hingga Rp 100 juta melapor polisi.
Selain kedua kakak dan adik ipar itu polisi juga tengah memburu satu orang lagi berinisial A yang menjadi otak penipuan tersebut.
Baca: Ringkus Dukun Penggandaan Uang, Polisi Amankan Uang Palsu Sebanyak Rp 1,5 Miliar
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021) mengatakan, kedua kakak dan adik ipar yang diamankan diketahui bernama Kemis alias Wali (43) dan Warno alias Heri (33). Warno merupakan adik ipar Kemis.
Meski kakak dan adik ipar, keduanya tinggal di kabupaten berbeda. Kemis merupakan warga Dusun Selangkah RT 2 RW 7, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan Warno warga Kampung Karangasem RT 4 RW 16, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kapolres menceritakan awalnya korban Yakop mengenal A, tersangka utama. A mengaku bisa mencarikan orang yang bisa menggandakan uang. A menyampaikan berbagai cerita untuk meyakinkan korban.
Baca: Beli Uang Palsu Dibawa ke Dukun untuk Disulap Jadi Uang Asli, Mereka Malah Dibekuk Polisi
Setelah itu Yakop ingin menggandakan uangnya senilai Rp100 juta. A menjanjikan bisa menggandakan uang Yakop lima kali lipat.
Selanjutnya A mengajak kerja sama Warno. Selanjutnya Warno menggandeng kakak iparnya, Kemis untuk melengkapi peran sandiwara penggandaan uang.
“A bilang kepada korban bahwa penggandaan uang harus di Wonogiri. Selanjutnya disepakati pertemuan di Wonogiri,” kata Kapolres seperti dikutip
Solopos.com.
Yakop datang ke Kabupaten Wonogiri bersama temannya, Sopian. Kemudian dia bertemu A dan Warno. Warno mengaku bernama Heri saat bertemu korban.
Baca: Tilep Rp 20 Juta dari Korbannya, Dukun Pengganda Uang Abal-abal Dibekuk Polisi
Lalu mereka masuk salah satu hotel di kawasan kota Wonogiri dengan memasan dua kamar, Senin (25/10/2021). Pagi harinya, Selasa pukul 08.00 WIB, A dan Warno mengajak Yakop menjemput Kemis.
A dan Warno mengatakan kepada Yakop bahwa yang ingin dijemput bernama Wali. Setelah menjemput Kemis mereka kembali ke hotel.
Sesampainya di hotel Yakop menyerahkan uangnya senilai Rp100 juta kepada Kemis. Kemudian Kemis menggelar ritual dengan sarana bunga mawar/setaman dan sesajen.
“Uang korban dimasukkan ke kantong plastik yang sudah ada bunga dan sesajen. Setelah ritual selesai Kemis bilang kepada korban uang sudah digandakannya lima kali lipat. Uang itu ada di dalam kantong plastik. Lalu Kemis menyerahkan kantong plastik itu kepada Yakop,” ulas Kapolres.
Belakangan diketahui bila kantong plastik itu hanya berisi Rp 400 ribu yang dicampur potongan kertas berwarna merah muda sewarna uang pecahan Rp 100 ribu. Atas kejadian itu, korban melaporkan dua pelaku ke polisi.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com