Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Wonogiri — Polres Wonogiri mengungkap pekerjaan asli tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang saat jumpa pers di mapolres setempat.

Di depan petugas, Kemis alias Wali mengaku bukan seorang dukun. Ia hanya seorang sopir yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang pijat/terapi kesehatan.

Bersama adik iparnya, Warno alias Heri, 33, Kemis mengaku baru sekali berkomplot. Mereka mengaku hanya diajak bekerja sama A, otak tindak kejahatan itu.

Baca: Dendam dan Cemburu Jadi Motif Kakak Ipar di Klaten Tega Racuni Adik Ipar di Klaten

Saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Kemis mengaku bukan seorang dukun. Warga Dusun Selangkah RT 2 RW 7, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, itu sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil yang mengangkut sayuran.

Dia memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang pijat/terapi kesehatan.

Kemis mengatakan diajak bekerja sama oleh Warno, warga Kampung Karangasem RT 4 RW 16, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Menurut adik iparnya itu, Kemis diminta berperan sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Uang yang ingin digandakan senilai Rp 100 juta milik Yakop Haprekunary (46) warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mendengar uang sebanyak itu Kemis tergiur dan menyanggupi peran tersebut.

Baca: Polisi Ringkus Kakak dan Adik Ipar Dukun Pengganda Uang di Wonogiri

“Saya sama sekali belum pernah melakukan ritual, apalagi buat menggandakan uang. Karena enggak tahu harus berbuat apa, saya pakai bunga mawar dan sesajen seadanya buat ritual. Saya juga enggak merapal mantra tertentu karena enggak tahu soal mantra,” kata Kemis.

Dia tidak mengenal A. Kemis mengetahui tentang A dari Warno. Setahu dia A adalah orang yang membawa Yakop. Selebihnya dia tak mengetahui latar belakang A.
“Kalau kamu bisa menggandakan yang pasti menggandakan uang kamu sendiri. Iya kan?” ucap Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat meminta keterangan Kemis.Kemis belum memiliki rencana uang senilai Rp28,5 juta yang diperoleh dari hasil kejahatannya akan digunakan untuk apa. Dia hanya membelanjakan sebagaian kecil untuk membeli satu unit telepon seluler.Baca: Dandangan Kudus Resmi jadi Warisan Budaya Tak BendaUang itu masih tersisa Rp 22,5 juta. Dia ingin menabungnya terlebih dahulu. Belum kesampaian menabung dia sudah ditangkap dan uang bagiannya disita polisi sebagai barang bukti.Sementara itu, Warno mengaku tak tahu banyak soal A. Dia mengaku juga baru mengenalnya. Dia menyanggupi untuk bekerja sama dengan A karena tergiur uang senilai Rp 100 juta yang akan dibagi.Kapolres menyampaikan penyidik masih mendalami kasus tersebut. Penyidik tidak begitu saja percaya keterangan kedua tersangka. Kapolres bahkan menyebut kedua tersangka dan A sudah seperti sindikat.Hal yang masih perlu diungkap, seperti hubungan mereka dengan A. Menurut Kapolres, bukan tidak mungkin aksi kejahatan serupa dilakukan A di daerah-daerah lain.“Kami akan berkoordinasi dengan Polres-Polres di Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah untuk menelusuri ada tidaknya korban lain,” tambah Kapolres. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar