Ditolak Gibran, Anak di Bawah 5 Tahun Tetap Dibolehkan Masuk ke Pusat Keramaian
Murianews
Rabu, 3 November 2021 16:51:28
MURIANEWS, Solo – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menolak draf yang mengatur anak-anak di bawah lima tahun dilarang masuk ke pusat keramaian di Kota Begawan. Dengan penolakan tersebut, otomatis aturan anak-anak tetap diperbolehkan masuk seperti aturan semula.
Padahal sebelumnya, pemkot merancang draf anak-anak di bawah lima tahun dilarang masuk ke pusat keramaian. Rancanangan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19.
Aturan tersebut juga sudah disusun dalam draf surat edaran (SE) Wali Kota Solo. Hanya, aturan itu bakal diterapkan setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken SE tersebut.
Baca: Solo Kembali Larang Bocah di Bawah 5 Tahun Kunjungi Tempat PublikGibran menegaskan, penolakan draf tersebut karena pihaknya tak ingin mempersulit kegiatan warga. Apalagi terkait dengan anak-anak.
"Kami tidak ingin mempersulit kegiatan warga, anak-anak kecil silakan beraktivitas, tenang saja. Saya yakin angka Covid membaik, kalau dikurung lagi kasihan," kata Gibran di Balai Kota Solo seperti dikutip
Detik.com, Rabu (3/11/2021).
Dalam SE Wali Kota Solo yang diteken pada 2 November 2021 kemarin, tertulis bahwa anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke mal maupun objek wisata dengan pengawasan orang tua. Aturan ini masih sama dengan SE sebelumnya.
Gibran pun mengaku semakin yakin dengan keputusannya. Sebab menurutnya sebentar lagi anak-anak sudah diperbolehkan disuntik vaksin Covid-19.
Baca: Viral Anak-Anak Main di Tol Semarang-Solo, Begini Kata Kasatlantas Boyolali"Tenang saja, sebentar lagi anak-anak 6-11 tahun kita suntik (vaksin). Biar anak-anak sekolah, jalan-jalan sama ibunya, yang penting bapak ibunya sudah divaksin," ujar dia.
Meski demikian, dia mengaku tetap menyiapkan mitigasi untuk menjaga situasi tetap landai. Antara lain ialah menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) khusus anak."Pasti akan sulit kalau nol kasus, tapi mitigasi kita perketat, seperti isoter anak, vaksin anak. Isoter anak sudah disiapkan, tinggal orang tuanya mengizinkan nggak. Penolakan memang banyak, di-swab aja banyak yang menolak," tutupnya.Sebelumnya, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menyampaikan bahwa anak balita bakal dilarang masuk ke pusat keramaian. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19.
Baca: Tak Ada Uang saat Minta Rokok, Anak di Solo Tega Pukul dan Ludahi Ibu Kandung"Anak di bawah lima tahun tidak boleh masuk mal, objek wisata dan pusat keramaian lainnya. Anak di atas lima tahun boleh, tapi dengan pengawasan orang tua," kata Teguh di Balai Kota Solo, Senin (1/11/2021).Aturan tersebut menurutnya sudah disusun dalam draf surat edaran (SE) Wali Kota Solo. Aturan bakal diterapkan setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken SE tersebut."Ini sudah disusun ke dalam draf, tinggal menunggu persetujuan Pak Wali (Gibran) saja," kata dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_219945" align="alignnone" width="814"]

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Solo – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menolak draf yang mengatur anak-anak di bawah lima tahun dilarang masuk ke pusat keramaian di Kota Begawan. Dengan penolakan tersebut, otomatis aturan anak-anak tetap diperbolehkan masuk seperti aturan semula.
Padahal sebelumnya, pemkot merancang draf anak-anak di bawah lima tahun dilarang masuk ke pusat keramaian. Rancanangan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19.
Aturan tersebut juga sudah disusun dalam draf surat edaran (SE) Wali Kota Solo. Hanya, aturan itu bakal diterapkan setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken SE tersebut.
Baca: Solo Kembali Larang Bocah di Bawah 5 Tahun Kunjungi Tempat Publik
Gibran menegaskan, penolakan draf tersebut karena pihaknya tak ingin mempersulit kegiatan warga. Apalagi terkait dengan anak-anak.
"Kami tidak ingin mempersulit kegiatan warga, anak-anak kecil silakan beraktivitas, tenang saja. Saya yakin angka Covid membaik, kalau dikurung lagi kasihan," kata Gibran di Balai Kota Solo seperti dikutip
Detik.com, Rabu (3/11/2021).
Dalam SE Wali Kota Solo yang diteken pada 2 November 2021 kemarin, tertulis bahwa anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke mal maupun objek wisata dengan pengawasan orang tua. Aturan ini masih sama dengan SE sebelumnya.
Gibran pun mengaku semakin yakin dengan keputusannya. Sebab menurutnya sebentar lagi anak-anak sudah diperbolehkan disuntik vaksin Covid-19.
Baca: Viral Anak-Anak Main di Tol Semarang-Solo, Begini Kata Kasatlantas Boyolali
"Tenang saja, sebentar lagi anak-anak 6-11 tahun kita suntik (vaksin). Biar anak-anak sekolah, jalan-jalan sama ibunya, yang penting bapak ibunya sudah divaksin," ujar dia.
Meski demikian, dia mengaku tetap menyiapkan mitigasi untuk menjaga situasi tetap landai. Antara lain ialah menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) khusus anak.
"Pasti akan sulit kalau nol kasus, tapi mitigasi kita perketat, seperti isoter anak, vaksin anak. Isoter anak sudah disiapkan, tinggal orang tuanya mengizinkan nggak. Penolakan memang banyak, di-swab aja banyak yang menolak," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menyampaikan bahwa anak balita bakal dilarang masuk ke pusat keramaian. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19.
Baca: Tak Ada Uang saat Minta Rokok, Anak di Solo Tega Pukul dan Ludahi Ibu Kandung
"Anak di bawah lima tahun tidak boleh masuk mal, objek wisata dan pusat keramaian lainnya. Anak di atas lima tahun boleh, tapi dengan pengawasan orang tua," kata Teguh di Balai Kota Solo, Senin (1/11/2021).
Aturan tersebut menurutnya sudah disusun dalam draf surat edaran (SE) Wali Kota Solo. Aturan bakal diterapkan setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken SE tersebut.
"Ini sudah disusun ke dalam draf, tinggal menunggu persetujuan Pak Wali (Gibran) saja," kata dia.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com