Buruh Sukoharjo Minta UMK 2022 Naik 5 Persen Jadi Rp 2,34 Juta
Murianews
Rabu, 3 November 2021 21:31:34
MURIANEWS, Sukoharjo — Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sukoharjo dituntut naik 5 persen menjadi Rp 2.340.000. Besaran tersebut sesuai dengan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan sudah melakukan survei KHL di Sukoharjo. Hasilnya, kenaikan UMK 2022 yang dibutuhkan untuk memenuhi KHL sebesar 5 persen dibandingkan UMK 2021.
Artinya, dari UMK 2021 senilai Rp1.986.450 diharapkan bisa naik menjadi menjadi Rp2.340.000 pada penetapan UMK 2022.
“Kami sudah melakukan survei KHL. Hasilnya UMK tahun depan [2022] itu harusnya Rp2,34 juta. Seharusnya disesuaikan itu,” jelasnya seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (3/11/2021).
Baca: Buruh Jepara Tuntut UMK Naik jadi Rp 2,3 JutaSukarno mengatakan alasan munculnya tuntutan nominal tersebut didasari kondisi saat ini. Menurutnya, akibat pandemi Covid-19, banyak harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan.
Sehingga dengan kenaikan UMK 2022 sesuai perhitungan tersebut diharapkan dapat mendongkrak daya beli para buruh Sukoharjo.
“Apalagi dengan kondisi saat ini kan semuanya jadi mahal. Kemudian kami juga tidak setuju dengan rumus perhitungan UMK saat ini yang mengacu UU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh. Kami sejak awal sudah tidak setuju dengan itu,” bebernya.
Sebagai informasi, selama dua tahun terakhir, UMK Sukoharjo mengalami kenaikan yang tidak terlalu tinggi. Pada 2020, UMK di Sukoharjo ditetapkan Rp1,938 juta sedangkan 2021 hanya naik Rp 48.450 menjadi Rp 1,986 juta.
Baca: Kemendikbud Mulai Cairkan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta Bagi Pendidik dan Tenaga KependidikanPadahal saat itu, serikat buruh mengajukan kenaikan UMK 2021 menjadi sebesar Rp2,115 juta berdasarkan survei rata-rata total belanja per bulan.Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, mengatakan saat ini pembahasan penetapan UMK 2022 belum mengalami perkembangan.Meskipun sudah mendekati akhir 2021, pembahasan usulan UMK Sukoharjo belum ada titik temu dan akan dilanjutkan pada pertengahan November. Ia menargetkan pembahasan usulan UMK 2022 bisa selesai sebelum 31 November 2021.“Gubernur Jateng rencananya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada akhir November. Jadi kami targetkan sebelum tanggal itu, di Kabupaten Sukoharjo sudah selesai pembahasannya dan keluar hasilnya,” terangnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_130002" align="alignleft" width="880"]

Buruh tengah menggelar unjuk rasa menuntut upah layak. (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo — Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sukoharjo dituntut naik 5 persen menjadi Rp 2.340.000. Besaran tersebut sesuai dengan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan sudah melakukan survei KHL di Sukoharjo. Hasilnya, kenaikan UMK 2022 yang dibutuhkan untuk memenuhi KHL sebesar 5 persen dibandingkan UMK 2021.
Artinya, dari UMK 2021 senilai Rp1.986.450 diharapkan bisa naik menjadi menjadi Rp2.340.000 pada penetapan UMK 2022.
“Kami sudah melakukan survei KHL. Hasilnya UMK tahun depan [2022] itu harusnya Rp2,34 juta. Seharusnya disesuaikan itu,” jelasnya seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (3/11/2021).
Baca: Buruh Jepara Tuntut UMK Naik jadi Rp 2,3 Juta
Sukarno mengatakan alasan munculnya tuntutan nominal tersebut didasari kondisi saat ini. Menurutnya, akibat pandemi Covid-19, banyak harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan.
Sehingga dengan kenaikan UMK 2022 sesuai perhitungan tersebut diharapkan dapat mendongkrak daya beli para buruh Sukoharjo.
“Apalagi dengan kondisi saat ini kan semuanya jadi mahal. Kemudian kami juga tidak setuju dengan rumus perhitungan UMK saat ini yang mengacu UU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh. Kami sejak awal sudah tidak setuju dengan itu,” bebernya.
Sebagai informasi, selama dua tahun terakhir, UMK Sukoharjo mengalami kenaikan yang tidak terlalu tinggi. Pada 2020, UMK di Sukoharjo ditetapkan Rp1,938 juta sedangkan 2021 hanya naik Rp 48.450 menjadi Rp 1,986 juta.
Baca: Kemendikbud Mulai Cairkan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Padahal saat itu, serikat buruh mengajukan kenaikan UMK 2021 menjadi sebesar Rp2,115 juta berdasarkan survei rata-rata total belanja per bulan.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, mengatakan saat ini pembahasan penetapan UMK 2022 belum mengalami perkembangan.
Meskipun sudah mendekati akhir 2021, pembahasan usulan UMK Sukoharjo belum ada titik temu dan akan dilanjutkan pada pertengahan November. Ia menargetkan pembahasan usulan UMK 2022 bisa selesai sebelum 31 November 2021.
“Gubernur Jateng rencananya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada akhir November. Jadi kami targetkan sebelum tanggal itu, di Kabupaten Sukoharjo sudah selesai pembahasannya dan keluar hasilnya,” terangnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com