Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sragen – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen menangkap salah seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kota setempat berinial AB.

Pentolan LSM itu ditangkap setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di sebuah warung di wilayah Kecamatan Tanon, Sragen, Senin (8/11/2021) siang.

Operasi tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Inspektorat Sragen. Namun, pihak aparat masih mendalami hasil OTT tersebut.

Baca: OTT di Probolinggo Diklaim Tak Lepas dari Peran Pegawai KPK Nonaktif

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Sragen, Dipto Brahmono, Selasa (9/11/2021) mengatakan, awalnya ada seorang warga yang datang ke Kejari Sragen yang menginformasikan adanya orang yang hendak memeras Kepala Desa Kecik, Tanon, Sragen, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dia mengatakan warga itu tidak menyebut orang yang akan memeras itu tetapi warga itu memberitahu lokasi penyerahan uang muka di sebuah rumah makan di Sragen Tengah, Sragen, pada pukul 13.00 WIB.

Dipto segera berkoordinasi dengan Ketua Tim Saber Pungli Sragen yang juga Wakapolres Sragen. Dia menerangkan Wakapolres langsung memerintahkan KBO Reskrim Polres Sragen untuk melakukan pengintaian di lokasi rumah makan itu pada pukul 12.30 WIB.

“Tak lama kemudian Kades Kecik datang dan langsung masuk ke dalam rumah makan itu. Setelah ditunggu, kemudian Kades keluar. Saat itulah tim masuk menyergap, ada tiga orang petugas yang masuk. Saat masuk menemukan barang bukti berupa uang kertas Rp 100.000-an sebanyak dua paket, masing-masing senilai Rp 10 juta,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Baca: Tiga Camat dan Tujuh Kades Ikut Terjaring OTT Bupati NganjukDipto mengatakan total batang bukti yang disita Rp 20 juta. Selain itu, kata Dipto, ada dua orang aktivis LSM yang diamankan, yakni AB dan SM. Kedua aktivis dan barang bukti itu, kata dia, dibawa ke Polres Sragen untuk pendalaman. Dia mengatakan uang Rp 20 juta itu sebagai uang muka atau DP karena yang diminta Rp 100 juta.“Jadi dua orang aktivis itu mengambil keuntungan dari kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik yang sekarang ditangani Inspektorat. Dana Rp 100 juta diminta karena mau dilaporkan ke aparat penegak hukum [APH],” ujarnya.Dipto tidak tahu dua aktivis itu bergerak atas nama pribadi atau lembaga. Untuk selebihnya, Dipto menyerahkan penanganan hasil OTT itu ke Polres Sragen. Termasuk posisi Kades Kecik itu jadi saksi atau tidak, kata dia, menjadi wewenang Polres.“OTT itu masuk ke delik pidana umum. Pasal yang digunakan kemungkinan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun,” ujarnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler