— Polres Sukoharjo meringkus tiga orang yang mencuri kabel jaringan telepon dan internet milik PT Telkom Witel Solo. Selain itu, lima orang lainnya buron dan masuk dalam DPO polisi.
Ketiganya diamankan petugas saat beraksi di timur SMP Kristen Kartasura, Sukoharjo, Selasa (9/11/2021) dini hari.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan keberhasilan menggagalkan aksi maling kabel itu berkat kerja sama dengan tim dari PT Telkom Soloraya.
Kapolres menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari laporan diterima oleh polisi dari petugas PT Telkom yang mencurigai adanya pencurian kabel di Jl Diponegoro timur SMP Kristen Kartasura melalui pemantauan sistem.
Personel Polsek Kartasura yang piket kemudian langsung mendatangi lokasi sesuai laporan petugas PT Telkom.
“Saat tiba di lokasi, petugas melihat ada satu unit mobil Avanza silver dan satu unit truk bernomor polisi E 9398 F yang kemudian langsung diadang oleh petugas,” jelas Kapolres saat jumpa pers seperti dikutip
Meskipun begitu, petugas hanya berhasil membekuk pelaku yang ada di truk. Mereka masing-masing berinisial MR (24), asal Semarang, F (26) asal Semarang, dan JH (28) warga Boyolali. Sedangkan pelaku lainnya di dalam mobil Avanza berhasil melarikan dan saat ini berstatus buron.“Saat ini kawanan pelaku lainnya masih buron dan sedang dalam pencarian oleh polisi. Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini tiga tersangka dan kendaraan sudah diamankan untuk diinterograsi,” imbuhnya.Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan kabel jaringan yang dipotong-potong kurang lebih 3 meter seberat lebih dari 2 ton. Selain itu turut disita satu unit truk, dua alat pemotong berupa kapak, satu palu, dan satu alat pahat.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. “Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Karena berdasarkan pengakuan mereka tidak hanya sekali melakukan aksi ini. Tapi sudah berkali-kali. Mereka sudah pemain lama,” ujarnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_251859" align="alignleft" width="880"]

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kanan), didampingi Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, menunjukan barang bukti pencurian kabel jaringan Internet dan telepon milik PT Telkom di Polsek Kartasura, Sukoharjo, Selasa (9/11/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo — Polres Sukoharjo meringkus tiga orang yang mencuri kabel jaringan telepon dan internet milik PT Telkom Witel Solo. Selain itu, lima orang lainnya buron dan masuk dalam DPO polisi.
Ketiganya diamankan petugas saat beraksi di timur SMP Kristen Kartasura, Sukoharjo, Selasa (9/11/2021) dini hari.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan keberhasilan menggagalkan aksi maling kabel itu berkat kerja sama dengan tim dari PT Telkom Soloraya.
Kapolres menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari laporan diterima oleh polisi dari petugas PT Telkom yang mencurigai adanya pencurian kabel di Jl Diponegoro timur SMP Kristen Kartasura melalui pemantauan sistem.
Personel Polsek Kartasura yang piket kemudian langsung mendatangi lokasi sesuai laporan petugas PT Telkom.
“Saat tiba di lokasi, petugas melihat ada satu unit mobil Avanza silver dan satu unit truk bernomor polisi E 9398 F yang kemudian langsung diadang oleh petugas,” jelas Kapolres saat jumpa pers seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (9/11/2021).
Meskipun begitu, petugas hanya berhasil membekuk pelaku yang ada di truk. Mereka masing-masing berinisial MR (24), asal Semarang, F (26) asal Semarang, dan JH (28) warga Boyolali. Sedangkan pelaku lainnya di dalam mobil Avanza berhasil melarikan dan saat ini berstatus buron.
“Saat ini kawanan pelaku lainnya masih buron dan sedang dalam pencarian oleh polisi. Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini tiga tersangka dan kendaraan sudah diamankan untuk diinterograsi,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan kabel jaringan yang dipotong-potong kurang lebih 3 meter seberat lebih dari 2 ton. Selain itu turut disita satu unit truk, dua alat pemotong berupa kapak, satu palu, dan satu alat pahat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. “Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Karena berdasarkan pengakuan mereka tidak hanya sekali melakukan aksi ini. Tapi sudah berkali-kali. Mereka sudah pemain lama,” ujarnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com