Biadab! Bocah di Tegal Diperkosa Ayah Kandung Sambil Diancam Martil
Murianews
Rabu, 10 November 2021 19:17:50
MURIANEWS, Tegal – Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kota Tegal menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri berinisial M (34). Ironisnya, saat melakukan perbuatan keji tersebut, sang anak diancam pakai martil dan pisau.
Peristiwa memilukan tersebut, pertama kali diketahui oleh ibu korban dan masih berstatus istri sah tersangka. Saat itu sang ibu bertengkar karena persoalan ekonomi.
Dari pertengkaran tersebut, sang ibu tersebut bertanya tentang rahasia tersangka. Dari pertanyaan tersebut, sang anak memberikan jawaban yang membuatnya syok.
Baca: Remaja Medan Diperkosa Pacar Ibunya 2 Kali"Dari pertengkaran itu mulai terungkap. Di mana, saat pelaku telah pergi, ibu korban menanyakan kepada korban, rahasia apa sih yang kamu dan bapak sembunyikan," kata kuasa hukum korban, Boy Denny Siahaan, menirukan ibu korban, di Mapolres Tegal Kota seperti dikutip
Detik.com, Rabu (11/11/20211).
Atas desakan ibunya itu, korban akhirnya berani membuka suara pernah disetubuhi oleh bapak kandungnya beberapa kali. Tak hanya itu, perbuatan bejat itu dilakukan dengan ancaman pisau ataupun martil.
"Pengakuan korban sudah lima kali (diperkosa). Dan saat melakukan perbuatan keji, korban diancam menggunakan pisau. Setiap melakukan perbuatannya pasti ada senjata pisau atau palu (martil) di samping korban," ujar Denny.
Perbuatan bejat M pun akhirnya diadukan ke Polres Tegal Kota pada 29 Oktober lalu. Apalagi, akibat perbuatan tersangka, korban merupakan anak semata wayang pasutri tersebut terauma dan tidak mau sekolah hingga sekarang.
Baca: Nenek Usia 71 Tahun di Kudus Coba Diperkosa Remaja 17 Tahun"Kami minta kepada pihak Polres Tegal Kota untuk menindaklanjuti tentang aduan dari masyarakat. Dan kami menginginkan agar pelaku untuk segera diamankan agar tidak menimbulkan korban-korban yang lain," harap Denny.Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya pengaduan tersebut. Polisi langsung menindaklanjuti dan sudah mengamankan M."Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 9 November 2021 kemarin dan saat ini sudah berada di tahanan Polres Tegal Kota," kata AKP Vonny. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_252145" align="alignleft" width="880"]

ilustrasi. (freepik)[/caption]
MURIANEWS, Tegal – Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kota Tegal menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri berinisial M (34). Ironisnya, saat melakukan perbuatan keji tersebut, sang anak diancam pakai martil dan pisau.
Peristiwa memilukan tersebut, pertama kali diketahui oleh ibu korban dan masih berstatus istri sah tersangka. Saat itu sang ibu bertengkar karena persoalan ekonomi.
Dari pertengkaran tersebut, sang ibu tersebut bertanya tentang rahasia tersangka. Dari pertanyaan tersebut, sang anak memberikan jawaban yang membuatnya syok.
Baca: Remaja Medan Diperkosa Pacar Ibunya 2 Kali
"Dari pertengkaran itu mulai terungkap. Di mana, saat pelaku telah pergi, ibu korban menanyakan kepada korban, rahasia apa sih yang kamu dan bapak sembunyikan," kata kuasa hukum korban, Boy Denny Siahaan, menirukan ibu korban, di Mapolres Tegal Kota seperti dikutip
Detik.com, Rabu (11/11/20211).
Atas desakan ibunya itu, korban akhirnya berani membuka suara pernah disetubuhi oleh bapak kandungnya beberapa kali. Tak hanya itu, perbuatan bejat itu dilakukan dengan ancaman pisau ataupun martil.
"Pengakuan korban sudah lima kali (diperkosa). Dan saat melakukan perbuatan keji, korban diancam menggunakan pisau. Setiap melakukan perbuatannya pasti ada senjata pisau atau palu (martil) di samping korban," ujar Denny.
Perbuatan bejat M pun akhirnya diadukan ke Polres Tegal Kota pada 29 Oktober lalu. Apalagi, akibat perbuatan tersangka, korban merupakan anak semata wayang pasutri tersebut terauma dan tidak mau sekolah hingga sekarang.
Baca: Nenek Usia 71 Tahun di Kudus Coba Diperkosa Remaja 17 Tahun
"Kami minta kepada pihak Polres Tegal Kota untuk menindaklanjuti tentang aduan dari masyarakat. Dan kami menginginkan agar pelaku untuk segera diamankan agar tidak menimbulkan korban-korban yang lain," harap Denny.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya pengaduan tersebut. Polisi langsung menindaklanjuti dan sudah mengamankan M.
"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 9 November 2021 kemarin dan saat ini sudah berada di tahanan Polres Tegal Kota," kata AKP Vonny.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com