– Seorang pemuda berinisial B, warga Kecamatan/Kabupaten Wonogiri terpaksa berurusan dengan polisi. Gara-garanya, ia membuat konten yang meresahkan banyak warga dengan menenteng dan menyeret celurit di sekitar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri.
Alhasil, konten video itupun viral di banyak platfom media sosial, khususnya di Wonogiri dan membuat tim Resmob Satreskrim Wonogiri bisa bergerak cepat
“Tim Resmob Satreskrim Wonogiri menangkap B di rumahnya. Pemuda itu masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah swasta di Wonogiri,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat gelar perkara seperti dikutip
, Senin (15/11/2021).
Kapolres menyebut B sengaja membawa dan menyeret celurit demi konten di media sosial. Aksi berbahaya itu merupakan inisiatif B untuk mengejar popularitas di media sosial. B sengaja memilih lokasi di sekitar alun-alun lantaran salah satu ikon Kabupaten Wonogiri.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor berpelat nomor AD 3853 FR, satu buah celurit, helm warna kuning, satu ponsel dan hoodie warna merah marun.“B dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun,” papar Kapolres.
[caption id="attachment_252804" align="alignleft" width="880"]

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (kedua dari kanan) menginterogasi pemuda yang membawa dan menyeret celurit di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)[/caption]
MURIANEWS, Wonogiri – Seorang pemuda berinisial B, warga Kecamatan/Kabupaten Wonogiri terpaksa berurusan dengan polisi. Gara-garanya, ia membuat konten yang meresahkan banyak warga dengan menenteng dan menyeret celurit di sekitar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri.
Alhasil, konten video itupun viral di banyak platfom media sosial, khususnya di Wonogiri dan membuat tim Resmob Satreskrim Wonogiri bisa bergerak cepat
“Tim Resmob Satreskrim Wonogiri menangkap B di rumahnya. Pemuda itu masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah swasta di Wonogiri,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat gelar perkara seperti dikutip
Solopos.com, Senin (15/11/2021).
Baca:Hanya Demi Konten, Pendaki Asal Kebumen Pura-Pura Sakit di Gunung Sindoro, Netizen: Otaknya Tak Dibawa
Kapolres menyebut B sengaja membawa dan menyeret celurit demi konten di media sosial. Aksi berbahaya itu merupakan inisiatif B untuk mengejar popularitas di media sosial. B sengaja memilih lokasi di sekitar alun-alun lantaran salah satu ikon Kabupaten Wonogiri.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor berpelat nomor AD 3853 FR, satu buah celurit, helm warna kuning, satu ponsel dan hoodie warna merah marun.
“B dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun,” papar Kapolres.
Baca: Viral Video Ustaz Nasihin Dibegal, Polda Lampung Turun Tangan
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com