Sabtu, 9 Desember 2023

Jalani 69 Adegan, Begini Kronologi Perampokan Maut Gudang Rokok di Solo

Murianews
Selasa, 30 November 2021 13:35:05
Petugas melakukan rekonstruksi perampokan maut di gudang rokok Camel solo. (Solopos.com)
[caption id="attachment_255513" align="alignleft" width="880"] Petugas melakukan rekonstruksi perampokan maut di gudang rokok Camel solo. (Solopos.com)[/caption]

MURIANEWS, Solo — Polresta Solo menggelar reka ulang atau rekonstruksi perampokan maut yang menewaskan satpam gudang rokok Camel, Jalan Brigjend Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, Selasa (30/11/2021). Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku perampokan RS alias S (21) memperagakan 69 adegan.

Dalam rekonstruksi tersebut, petugas mengawalinya dengan keberangkatan tersangka dari rumahnya menuju gudang rokok. Kala itu, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Supra GTR  sekitar pukul 22.00 WIB.

Mengutip Solopos.com, tersangka yang melakukan aksinya sendirian itu tiba sekitar pukul 24.00 WIB. Karena mengetahui warung bakso di depan gudang masih buka, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke Solo.

Baca: Polisi Tangkap Perampok Sadis Gudang Rokok Camel Solo

Dia berkeliling Solo sembari menunggu warung bakso tutup. Pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB tersangka kembali.

Saat itu warung sudah tutup, sehingga dia bisa melancarkan aksi yang sudah direncanakannya. Tersangka memarkir sepeda motornya di dekat warung hik atau angkringan yang berada di seberang gudang. Setelah itu dia berjalan mendekati gudang.

Tapi dia tidak masuk dari pintu depan gerbang gudang yang diincarkan, melainkan dari pabrik atau gudang di sebelahnya. Dia menggunakan kursi kecil yang menumpuk di lokasi itu untuk membantunya menaiki pintu gerbang setinggi 2,25 meter.

Setelah berhasil masuk ke pabrik/gudang itu, tersangka memanjat pagar samping gudang yang diincarnya dengan bantuan tumpukan kayu (palet). Palet itu dia letakkan dengan posisi miring agar dirinya bisa menggapai ujung dari tembok samping gudang.

Baca: Polisi Tangkap Perampok Sadis Gudang Rokok Camel Solo

Tembok samping gudang itu setinggi lebih kurang 3,75 meter, sehingga sebenarnya tidak mudah bagi orang untuk naik maupun turun. Namun ternyata bagi tersangka yang sudah tersulut oleh dendam, tembok setinggi itu tak menghalangi niatnya.

Setelah berhasil memasuki kompleks gudang yang diincarnya, tersangka lantas masuk ke dalam gedung. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersangka oleh penyidik, dalam menjalankan aksinya tersangka membawa linggis dari rumahnya di Wonogiri.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat diwawancara wartawan seusai kegiatan rekonstruksi, mengatakan tersangka RS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca: Polisi Cek Ulang Gudang Rokok Camel Solo yang Disatroni Rampok

“Tersangka melakukan penganiayaan atau kekerasan menggunakan tangan kosong. Pukulan di arah dada korban, ke arah kepala berkali-kali, memegang rambut korban dan membentur-benturkan ke lantai hingga kemudian korban tak berdaya,” tutur dia.

Setelah melumpuhkan korban, tersangka lantas masuk ke ruang penyimpanan brankas. Dia lantas mengangkut brankas menggunakan troli yang dia ambil dari ruang penyimpanan troli. Brankas tersebut kemudian dia angkut pakai motor ke rumahnya.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com

Komentar