Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Klaten - Fendi Indra Setyawan (31), warga Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, tersangka begal payudara di Klaten terancam sembilan tahun penjara atas aksinya tersebut. Apalagi, aksinya tersebut membuat resah warga khususnya perempuan.

Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah mengatakan tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

Baca: Begal Payudara di Klaten Ternyata Suka Nonton Video Porno

”Berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku diancam sembilan tahun penjara,” katanya.

Ia pun berharap, kasus ini dapat memberikan shok terapi kepada warga yang lain untuk tidak meniru perbuatan serupa.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Klaten menangkap Fendi Indra Setiawan warga Kecamatan Klaten Tengah, Klaten karena melakukan pencabulan dengan modus begal payudara. Parahnya ia sudah beroperasi di banyak lokasi.

Saat dihadirkan di jumpa pers Polres Klaten, pagi ini, Fendi tampak tenang. Kuli bangunan itu dibawa dari tahanan ke halaman Mapolres dengan tangan diborgol.

Baca: Beraksi 10 Kali, Begal Payudara di Klaten Diringkus PolisiPria berambut lurus yang mengaku sudah berkeluarga itu lebih banyak diam. Saat diambil gambarnya pun dia terus menundukkan kepalanya.Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan tersangka Fendi ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korban. Korban melapor tanggal 30 November 2021."Laporan polisi 30 November 2021 dan kejadian di Jalan Kemangi, Klasemen, Klaten Tengah di depan TK Gracia. Waktu kejadian Minggu tanggal 31 Oktober," sebut Abdillah.Baca: Ngaku Tujuh Kali Beraksi, Begal Payudara Purworejo: Saya Nafsu Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler