Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Klaten – Pedagang Pasar Sidoharjo, Kecamatan Bayat, Klaten, melakukan aksi demo di dalam pasar. Aksi itu dilakukan sebagai wujud penolakan rencana kenaikan retribusi di pasar setempat pada 2022 karena dinilai sangat memberatkan.

Awalnya, para pedagang memperoleh surat edaran (SE) dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Klaten yang menyatakan akan menetapkan kenaikan retribusi ke para pedagang sekaligus menaikkan klasifikasi Pasar Sidoharjo dari kelas II menjadi Kelas I/tipe A.

Nantinya, retribusi yang harus dibayarkan pedagang per kios yang semula sekitar Rp 100 ribu per bulan menjadi sekitar Rp 300 ribu per bulan. Rencana tersebut mulai direalisasikan saat memasuki 2022.

Baca: Warga Penolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Geruduk PN Klaten

Menyikapi hal tersebut, sejumlah pedagang sepakat menolak rencana tersebut. Para pedagang membawa spanduk bertuliskan penolakan kenaikan retribusi dan penerapan klasifikasi di Pasar Sidoharjo.

“Misal ada kenaikan itu yang wajar-wajar saja. Di pasar sini, mulai jam 10.00 WIB sudah sepi. Masak, menaikkan retribusi tidak dipandang pasar itu ramai atau enggaknya,” kata Sekretaris Paguyuban Pasar Sidoharjo, Kecamatan Bayat, Sugiyem, seperti dikutip Solopos.com, Senin (13/12/2021).

Hal senada juga diungkapkan pedagang Pasar Sidoharjo lainnya, yakni Tutik. Penjual makanan ringan yang memiliki kios ini mengaku keberatan dengan rencana kenaikan retribusi yang dilakukan Disdagkop dan UKM Klaten di tahun 2022.

Baca: Tujuh Gugatan Uang Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Tak Diterima PN Klaten

“Tanggapan saya sangat menolak. Itu sangat memberatkan para pedagang. Kami berharap, dikembalikan seperti semula saja [retribusi tidak naik],” katanya.
Lurah Pasar Sidoharjo, Kecamatan Bayat, Samirin, mengatakan rencana kenaikan retribusi menjadi kewenangan di Disdagkop dan UKM Klaten. Sejauh ini, klasifikasi Pasar Sidoharjo masih kelas II.“Rencana itu [kenaikan tarif] berlangsung 2022. Kalau sekarang [2021] masih kelas II. Kami sudah sosialisasi juga soal rencana ini sebanyak tiga kali,” kata Samirin.Baca: Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria di Klaten Terancam 15 Tahun BuiSebagaimana diketahui, di Klaten terdapat 50 pasar tradisional yang dikelola Pemkab Klaten. Di pasar tradisional terdapat dua jenis pedagang. Masing-masing, pedagang tetap dan pedagang tidak tetap.Penentuan tipe/kelas di sebuah pasar biasanya berdasarkan luas pasar, jumlah pedagang, dan lokasi pasar apakah berada di pinggir jalan provinsi atau kabupaten.Sesuai ketentuan di Disdagkop dan UKM Klaten, terdapat tiga jenis pasar. Masing-masing pasar kelas I/tipe A, pasar kelas II/tipe B, dan kelas III/tipe C. Retribusi yang dikenakan ke pedagang di masing-masing tipe juga dibedakan untuk kategori utama, samping, dan dalam. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler