Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Tegal - Seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan kenalan yang didapatkan dari Facebook. Aksi pencabulan itu dilakukan di kamar kos pelaku di Kota Tegal.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota Aiptu Aan Ristiani menjelaskan, pelaku berinisial AD (39) warga Kecamatan Tegal Barat. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban warga Kabupaten Tegal.

"Awalnya perkenalan di FB lalu ada yang memperkenalkan lagi, perempuan dengan inisial R. Selanjutnya janjian bertemu di kos-kosannya pelaku di Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Di tempat kos-kosan terjadilah perbuatan seperti itu (pencabulan)," katanya seperti dikutip Detik.com, Senin (13/12/2021).

Baca: Cabuli 15 Bocah SD, Guru Agama di Cilacap Ini Ngaku Nafsu Lihat Anak Kecil

Aan memperkirakan kejadian sebelum 22 November 2021. Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan ke Polres Tegal Kota. Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (10/12/2021) kemarin di rumahnya.

Kejadiannya, saat itu korban dikenalkan seseorang dengan pelaku yang kemudian diajak ke tempat kos pelaku. Di tempat kos itulah pelaku melakukan pelecehan seksual.

"Pelaku melakukan pelecehan seksual di rumah kos," jelasnya.

Baca: Bejat! Guru Agama Berstatus PNS di Cilacap Cabuli 15 Bocah SDTidak terima mendapatkan perlakuan tidak senonoh tersebut, korban akhirnya menceritakan kejadiannya kepada saudaranya dan akhirnya sampai ke orang tua. Pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polres Tegal Kota.Tindak pidana pelecehan seksual di bawah umur, imbuh Aan, dapat dijerat Pasal 81 atau 82 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara."Ancaman hukuman maksimal 9 tahun," ujar Aan.Baca: Bocah 13 Tahun di Banjarnegara Dicabuli Ayah Tiri selama Setahun Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler