Tak Diterima PN Klaten, 13 Warga Terdampak Tol Solo-Yogya Kasasi
Murianews
Selasa, 28 Desember 2021 13:55:49
MURIANEWS, Klaten — Sebanyak 13 warga Klaten yang terdampak Tol Solo-Yogya mengajukan kasasi setelah gugatan perkara Uang Ganti Rugi (UGR) yang diajukan ke PN Klaten dinyatakan tidak diterima.
Langkah itu dilakukan lantaran ke-13 warga tersebut tak sepakat dengan nominal UGR yang disodorkan Tim Pembebasan Jalan Tol Solo-Yogya.
Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya membenarkan adanya pengajuan kasasi yang dilakukan ke-13 warga tersebut. “Yang mengajukan upaya hukum kasasi ada 13 perkara,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (28/12/2021).
Baca: Tujuh Gugatan Uang Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Tak Diterima PN KlatenIa menjelaskan, hingga Senin (27/12/2021) kemarin, total ada 30 dari 32 perkara UGR yang dinyatakan tidak diterima oleh PN Klaten.
“Jumlah permohonan keberatan terkait jalan tol yang masuk ke PN Klaten mencapai 32 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 30 perkara sudah diputus. Permohonan keberatan dinyatakan tidak dapat diterima [yang sudah diputus]. Saat ini, masih menyisakan dua perkara,” katanya.
Rudi mengatakan tidak dapat diterimanya permohonan keberatan terkait jalan tol Solo-Yogya didasari beberapa pertimbangan hukum.
Dia mencontohkan, permohonan keberatan dinilai telah melewati batas waktu 14 hari kalender (melewati deadline) dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan keberatan.
Baca: Tujuh Gugatan Uang Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Tak Diterima PN Klaten
Rudi pun menegaskan majelis hakim PA Klaten berkomitmen menjalankan tugas secara objektif dan profesional. Dalam menjalankan tugas itu, majelis hakim memedomani peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.Sesuai peraturan itu, majelis hakim PN Klaten harus sudah merampungkan perkara maksimal 30 hari.Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, memilih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu dalam menyikapi gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Klaten, Selasa (28/12/2021) pagi.“Masih rapat. Kami tunggu putusan MA lebih lanjut,” katanya singkat.Di waktu sebelumnya, Sulistiyono, mengatakan gugatan yang diajukan puluhan warga dari Kecamatan Ngawen ke PN Klaten tak memengaruhi proyek jalan tol Solo-Yogya. Sejauh ini, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja telah menyiapkan dana hingga senilai Rp 650 miliar.Jumlah itu guna membebaskan lahan di sembilan desa di Kecamatan Ngawen, Klaten. Masing-masing desa, yakni Manjungan, Pepe, Ngawen, Senden, Gatak, Tempursari, Kahuman, Duwet, dan Kwaren.“Nilai ganti rugi rata-rata bisa dua kali lipat (dari harga normal/harga pasaran),” katanya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_111945" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Klaten — Sebanyak 13 warga Klaten yang terdampak Tol Solo-Yogya mengajukan kasasi setelah gugatan perkara Uang Ganti Rugi (UGR) yang diajukan ke PN Klaten dinyatakan tidak diterima.
Langkah itu dilakukan lantaran ke-13 warga tersebut tak sepakat dengan nominal UGR yang disodorkan Tim Pembebasan Jalan Tol Solo-Yogya.
Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya membenarkan adanya pengajuan kasasi yang dilakukan ke-13 warga tersebut. “Yang mengajukan upaya hukum kasasi ada 13 perkara,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (28/12/2021).
Baca: Tujuh Gugatan Uang Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Tak Diterima PN Klaten
Ia menjelaskan, hingga Senin (27/12/2021) kemarin, total ada 30 dari 32 perkara UGR yang dinyatakan tidak diterima oleh PN Klaten.
“Jumlah permohonan keberatan terkait jalan tol yang masuk ke PN Klaten mencapai 32 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 30 perkara sudah diputus. Permohonan keberatan dinyatakan tidak dapat diterima [yang sudah diputus]. Saat ini, masih menyisakan dua perkara,” katanya.
Rudi mengatakan tidak dapat diterimanya permohonan keberatan terkait jalan tol Solo-Yogya didasari beberapa pertimbangan hukum.
Dia mencontohkan, permohonan keberatan dinilai telah melewati batas waktu 14 hari kalender (melewati deadline) dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan keberatan.
Baca: Tujuh Gugatan Uang Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Tak Diterima PN Klaten
Rudi pun menegaskan majelis hakim PA Klaten berkomitmen menjalankan tugas secara objektif dan profesional. Dalam menjalankan tugas itu, majelis hakim memedomani peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Sesuai peraturan itu, majelis hakim PN Klaten harus sudah merampungkan perkara maksimal 30 hari.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, memilih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu dalam menyikapi gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Klaten, Selasa (28/12/2021) pagi.
“Masih rapat. Kami tunggu putusan MA lebih lanjut,” katanya singkat.
Di waktu sebelumnya, Sulistiyono, mengatakan gugatan yang diajukan puluhan warga dari Kecamatan Ngawen ke PN Klaten tak memengaruhi proyek jalan tol Solo-Yogya. Sejauh ini, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja telah menyiapkan dana hingga senilai Rp 650 miliar.
Jumlah itu guna membebaskan lahan di sembilan desa di Kecamatan Ngawen, Klaten. Masing-masing desa, yakni Manjungan, Pepe, Ngawen, Senden, Gatak, Tempursari, Kahuman, Duwet, dan Kwaren.
“Nilai ganti rugi rata-rata bisa dua kali lipat (dari harga normal/harga pasaran),” katanya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com