Pengoprasian Mobil Listrik Solo Bantuan Tahir Foundation Berpotensi Langgar Hukum
Murianews
Sabtu, 8 Januari 2022 21:07:28
MURIANEWS, Solo — Pengoperasian mobil listrik Solo sumbangan Tahir Foundation yang berasal dari Mayapada Group milik Dato Sri Tahir disebut belum menjalani uji tipe di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Oleh karena itu operasional mobil listrik itu dianggap berpotensi melanggar hukum atau Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menyoroti operasional mobil listrik bergaya klasik atau antik untuk melayani wisatawan di Kota Solo. Sejumlah aspek keselamatan menjadi alasan agar sebaiknya mobil listrik wisata Solo itu dilarang beroperasi di jalan raya.
“Jika tetap dioperasikan di jalan umum bisa kena pasal. Sanksi hukum sesuai Pasal 277 UULAJ. Hukumannya bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta,” kata pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia itu.
Potensi pelanggaran juga muncul dari belum dilakukannya uji tipe terhadap mobil listrik bergaya klasik itu. Padahal, sesuai Pasal 50 ayat (1) UULAJ, uji tipe wajib dilakukan untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, dan atau dirakit di dalam negeri, serta mofidikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Uji tipe yang dimaksud terdiri dari pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan di jalan raya.
“Dulu saat Pak Jokowi sebagai Wali Kota Solo harus mengulang tiga kali uji tipe untuk mobil Esemka. [Setelah itu] baru dinyatakan lulus [oleh] Kementerian Perhubungan [Kemenhub]. Lah, ini langsung beroperasi! Kendaraan ini [mobil listrik wisata di Kota Solo] belum dilakukan uji tipe sesuai Pasal 50 UULAJ,” terang Djoko.Oleh karena belum dilakukan uji tipe, Djoko mengategorikan mobil listrik wisata itu sebagai mobil ilegal jika tetap dioperasikan di jalan raya Kota Solo.Djoko pun menyarankan kepada pemangku kepentingan di Kota Solo, terutama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, agar operasional mobil listrik wisata di jalan raya Kota Solo ditunda lebih dahulu. Alasannya, tak lain adalah demi keselamatan pengguna jalan di Kota Solo.“Daripada nanti terjadi kecelakaan, pasti korban akan menuntut dan Mas Wali Kota [Gibran] yang akan dijadikan tersangka karena operasional kendaraan ini berdasarkan SK Wali Kota Solo. Korban kecelakaan akibat menggunakan kendaraan yang ilegal juga tidak akan menerima asuransi jiwa,” tegasnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_263761" align="alignleft" width="880"]

Mobil listrik untuk wisata Solo bantuan dari Tahir Foundation diuji coba di Jl Jenderal Sudirman, Solo, Jumat (15/10/2021) siang. (Solopos/Nicolous Irawan[/caption]
MURIANEWS, Solo — Pengoperasian mobil listrik Solo sumbangan Tahir Foundation yang berasal dari Mayapada Group milik Dato Sri Tahir disebut belum menjalani uji tipe di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Oleh karena itu operasional mobil listrik itu dianggap berpotensi melanggar hukum atau Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menyoroti operasional mobil listrik bergaya klasik atau antik untuk melayani wisatawan di Kota Solo. Sejumlah aspek keselamatan menjadi alasan agar sebaiknya mobil listrik wisata Solo itu dilarang beroperasi di jalan raya.
“Jika tetap dioperasikan di jalan umum bisa kena pasal. Sanksi hukum sesuai Pasal 277 UULAJ. Hukumannya bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta,” kata pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia itu.
Potensi pelanggaran juga muncul dari belum dilakukannya uji tipe terhadap mobil listrik bergaya klasik itu. Padahal, sesuai Pasal 50 ayat (1) UULAJ, uji tipe wajib dilakukan untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, dan atau dirakit di dalam negeri, serta mofidikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Uji tipe yang dimaksud terdiri dari pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan di jalan raya.
“Dulu saat Pak Jokowi sebagai Wali Kota Solo harus mengulang tiga kali uji tipe untuk mobil Esemka. [Setelah itu] baru dinyatakan lulus [oleh] Kementerian Perhubungan [Kemenhub]. Lah, ini langsung beroperasi! Kendaraan ini [mobil listrik wisata di Kota Solo] belum dilakukan uji tipe sesuai Pasal 50 UULAJ,” terang Djoko.
Oleh karena belum dilakukan uji tipe, Djoko mengategorikan mobil listrik wisata itu sebagai mobil ilegal jika tetap dioperasikan di jalan raya Kota Solo.
Djoko pun menyarankan kepada pemangku kepentingan di Kota Solo, terutama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, agar operasional mobil listrik wisata di jalan raya Kota Solo ditunda lebih dahulu. Alasannya, tak lain adalah demi keselamatan pengguna jalan di Kota Solo.
“Daripada nanti terjadi kecelakaan, pasti korban akan menuntut dan Mas Wali Kota [Gibran] yang akan dijadikan tersangka karena operasional kendaraan ini berdasarkan SK Wali Kota Solo. Korban kecelakaan akibat menggunakan kendaraan yang ilegal juga tidak akan menerima asuransi jiwa,” tegasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi