Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Karanganyar - Polres Karanganyar berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) saat melakukan razia di dua desa berbeda dari dua kecamatan, Senin (10/1/2022) malam. Saat ini puluhan miras tersebut diamankan sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko mengatakan kedua warung yang menjual miras itu berada di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat dan Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang.

Baca: 6 Ribu Miras Hasil Sitaan Polres Brebes Dimusnahkan

Di lokasi pertama yakni Desa Kemiri, petugas merazia warung milik S. Di sana petugas mengamankan 15 botol miras black label. Selain itupetugas juga mengamankan dua jeriken ciu yang berisi sekitar 13 liter.

”Sedangkan di Kedungjeruk, aparat menyita ciu yang disimpai di 24 botol air kemasan berkapasitas masing-masing 1,5 liter dan 21 botol bir,” kata Agung seperti dikutip Solopos.com, Selasa (11/1/2022).
Baca: Pabrik Miras di Kudus Digerebek, Ini yang Didapat PolisiMiras-miras tersebut kemudian dibawa ke Mapolres untuk jadi barang bukti. Sementara pemiliknya hanya diberi peringatan supaya tak lagi menjual miras kembali. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler