Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sukoharjo – Seorang warga Sukoharjo bernama Priyono Broto terpaksa berurusan dengan polisi. Gara-garanya, pria 47 tahun tersebut menipu korbannya dengan menjanjikan pekerjaan sebagai PNS di RSUD Sukoharjo dengan mengeluarkan uang hingga puluhan juta.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku bahkan berpura-pura menjadi dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di wilayah Jebres, Solo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus, Selasa (11/1/2022) mengatakan, kasus penipuan tersebut berawal saat pelaku dan rekannya datang ke rumah korban.

Baca: Tersangka Penipuan CPNS di Pati Dicokok Polisi

Dari situ, rekan pelaku yang diketahui bernama sumiyati, mengenalkan Priyono sebagai dokter spesialis bedah dan kandungan yang buka praktik di Jebres, Solo.

”Berawal dari perkenalan tersebut, pelaku akhirnya datang sendiri ke rumah korban. Pelaku menawarkan pekerjaan pada korban Aditya untuk menjadi PNS di lingkup RSUD Sukoharjo,” katanya seperti dikutip Detik.com, Selasa (11/1/2022).

Mendengar tawaran tersebut, lanjutnya, korban pun tertarik. Akhirnya pelaku menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wahyu menyebut, pelaku juga sempat menyebutkan bahwa biaya untuk menjadi PNS sebesar Rp 75 juta.

Baca: Satu Lowongan CPNS untuk Difabel Kudus Tak Terisi

"Tetapi pelaku tidak meminta semuanya. Dia hanya minta korban membayar administrasi yang kecil-kecil dulu. Mulai dari Rp 250 ribu, Rp 350 ribu dan ditotal semuanya mencapai Rp 5 jutaan," terangnya

Guna meyakinkan korbannya, lanjut Wahyu, pelaku juga sempat memberikan kain kepada korban yang nantinya akan digunakan sebagai seragam saat dinas di RSUD.
Namun saat korban mengambil seragam di penjahit bernama Yamtini, korban diberitahu bahwa pelaku bukanlah seorang dokter."Mendengar hal itu, korban lalu membawa seragam itu pulang dan minta agar pelaku datang. Saat itulah pelaku ditanya mengenai kebenaran profesinya itu dan ternyata memang benar, bukan dokter. Dari hal itu korban membuat laporan polisi," sambung Wahyu.Baca: Masih Dag Dig Dug! 61 Pelamar CPNS Kudus Lolos Tes SKDPolisi yang mendapatkan laporan, lanjutnya, kemudian bekerja sama dengan korban untuk menjebak pelaku. Korban kembali mengundang pelaku untuk datang ke rumahnya."Setelah pelaku datang, dilakukan penangkapan. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya kuitansi pemberian uang, kain seragam, topi bedah dan motor," jelas Wahyu.Dari hasil pengembangan petugas, terungkap pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."Dari pengembangan kasus ini, ternyata total sudah ada tiga korban. Hanya saja baru ada satu korban yang melapor, yaitu Aditya," tutur Wahyu. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler