2 Pekan, 8 Kasus Narkoba di Solo Diungkap, 10 Orang Ditangkap
Murianews
Senin, 17 Januari 2022 16:42:20
MURIANEWS, Solo — Polresta Solo berhasil mengungkap delapan kasus narkoba selama dua pekan sejak awal Januari 2022. Selain itu, dari delapan kasus penyalahgunaan narkoba, Polresta Solo juga sudah mengamankan sepuluh orang tersangka.
“Ada delapan kali ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Solo mulai awal Januari 2022 sampai sekarang. Juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dan menyita barang buktinya,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip
Solopos.com, Senin (17/1/2022).
Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan kontribusi masyarakat serta adanya Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).
Baca: Empat Penyelundup 470 Kg Sabu di Aceh Divonis Mati“Ini kontribusi laporan dan informasi dari masyarakat dan lingkungannya derta adanya KKYD dengan sasaran penyakit masyarakat sebagai bagian dari program unggulan Polresta untuk wujudkan Solo bebas pekat dan kota toleran,” jelanya.
Belum lama ini Polresta Solo kembali menindak pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Pekan lalu, dua warga Solo yang berstatus sebagai pengguna dan pengedar narkoba ditangkap.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Aan, 40, warga Tipes, Serengan, Solo, dan Juwari, 41, warga Nusukan, Banjarsari, Solo. Keduanya ditangkap bersamaan di salah satu rumah di Nusukan, Banjarsari, Solo, Senin (10/1/2022).
Baca: Bandar Narkoba dari Bali ini Dicokok Polres Bandung, Sabu Senilai 1 Miliar Diamankan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 21 paket sabu-sabu seberat 31,55 gram, alat isap, dan satu HP. Dalam kasus tersebut, Aan berstatus sebagai pengedar.Ia melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan Juwari berstatus pengguna dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika.Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas Polresta Solo. Informasi tersebut menyebutkan tersangka satu diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan sering mendatangi rumah tersangka dua.
Baca: 260 Gram Sabu Selundupan Asal Malaysia Digagalkan Bea Cukai Jateng DIYSetelah dilakukan penyelidikan, pada hari itu kedua tersangka berhasil ditangkap di dalam rumah salah satu tersangka. Tersangka bernama Aan merupakan residivis. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_145600" align="alignleft" width="715"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Solo — Polresta Solo berhasil mengungkap delapan kasus narkoba selama dua pekan sejak awal Januari 2022. Selain itu, dari delapan kasus penyalahgunaan narkoba, Polresta Solo juga sudah mengamankan sepuluh orang tersangka.
“Ada delapan kali ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Solo mulai awal Januari 2022 sampai sekarang. Juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dan menyita barang buktinya,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip
Solopos.com, Senin (17/1/2022).
Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan kontribusi masyarakat serta adanya Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).
Baca: Empat Penyelundup 470 Kg Sabu di Aceh Divonis Mati
“Ini kontribusi laporan dan informasi dari masyarakat dan lingkungannya derta adanya KKYD dengan sasaran penyakit masyarakat sebagai bagian dari program unggulan Polresta untuk wujudkan Solo bebas pekat dan kota toleran,” jelanya.
Belum lama ini Polresta Solo kembali menindak pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Pekan lalu, dua warga Solo yang berstatus sebagai pengguna dan pengedar narkoba ditangkap.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Aan, 40, warga Tipes, Serengan, Solo, dan Juwari, 41, warga Nusukan, Banjarsari, Solo. Keduanya ditangkap bersamaan di salah satu rumah di Nusukan, Banjarsari, Solo, Senin (10/1/2022).
Baca: Bandar Narkoba dari Bali ini Dicokok Polres Bandung, Sabu Senilai 1 Miliar Diamankan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 21 paket sabu-sabu seberat 31,55 gram, alat isap, dan satu HP. Dalam kasus tersebut, Aan berstatus sebagai pengedar.
Ia melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan Juwari berstatus pengguna dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas Polresta Solo. Informasi tersebut menyebutkan tersangka satu diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan sering mendatangi rumah tersangka dua.
Baca: 260 Gram Sabu Selundupan Asal Malaysia Digagalkan Bea Cukai Jateng DIY
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari itu kedua tersangka berhasil ditangkap di dalam rumah salah satu tersangka. Tersangka bernama Aan merupakan residivis. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com