Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Sukoharjo – Sebanyak 134 knalpot brong hasil razia Polres Sukoharjo dimusnahkan, Selasa (18/1/2022). Ratusan knalpot tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong.

Selain itu, Polres Sukoharjo juga memusnahkan 599 liter miras berbagai jenis hasil razia rutin sejak perayaan Natal dan tahun Baru. Pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara dibuang ke TPA di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari.

Pemusnahan knalpot brong dan miras dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dan perwira di jajaran Polres Sukoharjo.

Baca: Satlantas Polres Blora Amankan Ratusan Motor Berknalpot Brong

Kapolres mengatakan, penggunaan knalpot brong selama ini meresahkan masyarakat. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.

“Ada 134 knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong. Penggunaan knalpot brong tak sesuai spesifikasi dan peraturan perundang-undangan,” kata AKBP Wahyu seperti dikutip Solopos.com.

Aparat kepolisian berkomitmen memberantas penggunaan knalpot brong di wilayah Sukoharjo. Hal ini demi mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di jalan raya. Penggunaan knalpot brong tak sesuai spesifikasi dan perundang-undangan.

Baca: 30 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi saat Konvoi di Solo

Ke depan, lanjut Kapolres, polisi bakal melakukan operasi rutin terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terutama pada malam hari.“Operasi rutin terus dilakukan di beberapa ruas jalan protokol. Kami tidak akan berhenti memberantas knalpot brong,” ujar dia.Selain operasi rutin, edukasi larangan penggunaan knalpot brong digencarkan menyasar bengkel otomotif, toko penjual knalpot, komunitas sepeda motor dan para pelajar di Kabupaten Jamu. Mereka dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya lantaran mengganggu kenyaman masyarakat.Baca: Jelang Tahun Baru, Polisi di Grobogan Bidik Kendaraan Berknalpot Brong Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Paryudi, mengungkapkan menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis seperti ciu, bir bintang, dan anggur merah. Peredaran miras melanggar Perda No 6/2017 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.Ratusan liter miras itu dibuang ke TPA di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Mojosongo, Jebres, Kota Solo. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler